Kasta NTB Dampingi Tim Lintas Instansi Lakukan Investigasi di Galian C Pringgarata dan Batukliang

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Meninjaklanjuti kesepakatan hearing Kasta NTB beberapa minggu yang lalu, Investigasi lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata terutama di Desa Pemepek dan Desa Karang Sidemen di Kecamatan Batukliang Utara dilakukan Tim Lintas Instansi pada Selasa, 17 September 2024.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) NTB dan Inspektur Tambang terjun langsung untuk melakukan investigasi ke lokasi galian C.

BACA JUGA :  Wali Kota Tangerang Ajak Semua Tetap Kompak

LSM Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) melalui pengurus Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara ikut serta mendampingi Tim Lintas Instansi tersebut untuk melakukan investigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam investigasi yang dilakukan, Tim Lintas Instansi menemukan lokasi yang sudah berizin dan layak untuk melakukan kegiatan penambangan. Namun masih terdapat lokasi yang belum mengantongi izin. Maka dari penemuan itu, dipersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan dan proses hukum.

BACA JUGA :  Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Endus Ada Persaingan Bisnis Tak Sehat

Sekjen Kasta NTB DPD lombok Tengah Sudirman Said meminta kepada pemerintah daerah agar tidak gampang menerbitkan izin penambangan galian C khususnya di Kabupaten Lombok Tengah. Hal tersebut untuk membatasi potensi kerusakan alam yang diakibatkan oleh eksploitasi besar – besaran terhadap sumber daya alam yang ada.

“Penutupan secara menyeluruh atau penghentian penambangan galian C tentu hal yang tidak mungkin, mengingat kebutuhan terhadap bahan galian C masih sangat tinggi, tetapi perlu ada pembatasan demi menjaga keberlangsungan eksosistem dan ekologi,” jelas Sudirman.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat kepada Komunitas Relawan Ambulance dan Ojek Online (Ojol)

Lanjut Sudirman, terhadap lokasi – lokasi galian yang tidak berizin tetapi tetap memaksa beroperasi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Karena perusahaan penambangan galian C yang tidak berizin atau ilegal tentu tidak dapat dilakukan kontrol, evaluasi dan monitoring dari isntansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan dampak buruk dari kegiatan penambangan. Disamping tidak memberikan pemasukan bagi daerah melalui PAD dari sektor pertambangan,” katanya.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB