DPW LSM Lidik NTB Minta Kejari Loteng Sampaikan Progres Kasus Sejumlah Desa Yang Dilaporkannya

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (Lidik) NTB, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, sampaikan progres penanganan sejumlah kasus desa yang dilaporkanya.

Kejari Lombok Tengah, hingga saat ini belum pernah sekalipun menyampaikan sejauh mana penanganan kasus yang telah lama dilaporkanya tersebut. Itu salah satu indikator, Kejari sangat lamban dalam bekerja.

“Kami sudah melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran di Desa Montong Ajan dan lainya, sudah sampai mana Kejari memproses laporan kami,”ujar Ketua DPW LSM Lidik NTB Sahabudin, Kamis 5/5/2023 di Praya.

BACA JUGA :  Mengakhiri Masa Kampanye, Iqbal -Dinda Gelar Munajat Akbar 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diamnya Lidik NTB selama ini lanjut Sahabudin yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, bukan berarti pihakanya akan mendiamkan kasus tersebut, namun tetap akan dikawal hingga prosesnya selesai. Pihaknya diam, justeru untuk memberikan kesempatan kepasa Kejari untuk leluasa dalan bekerja.

BACA JUGA :  Implementasi ESG, ITDC Dorong Sanitasi Berkelanjutan di SDN 2 Kuta

“Kami akan terus suarakan, karena ini menyangkut uang rakyat. Dalam waktu dekat kalau tidak ada respon dari pihak Kejaksaan kami akan turun menggedor, “tegas Bakal Calon DPRD Loteng Dapil Praya Barat-Praya Barat Daya ini.

Senada dengan Citung, sapaan akrab Sahabudin, Sekretaris DPW LSM Lidik NTB Agus Susanto merasa kecewa dengan Kejari yang terkesan lamban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan oleh pihaknya.

BACA JUGA :  Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria Diamankan Kepolisian

“Sudah masuk 3 tahun, banyak aduan terkait desa sampai saat ini belum ada kejelasan,”ungkap Agus.

Setidaknya Kejari menyampaikan surat pemberitahuan sejauh mana kasus tersebut telah ditangani dan apa proses yang saat ini sedang dilakukan.

Sementara itu, Kajari Lombok Tengah melalui Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Agung Putra meminta agar media ini datang ke kantornya.

Berita Terkait

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Berita ini 178 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB