Sidang Pledoi Kasus ITE, Penasehat Hukum : Terdakwa Fihirudin Patut Dibebaskan

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE M.Fihirudin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 12/07/2023

Pegacara Endri Susanto, SH MH meminta kepada Majelis Hakim agar M.Fihirudin dibebaskan dari segala dakwaa serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M.FIhirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal-Pasal yang menjadi tuntutan kepada M.Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum” jelas Endry

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan di Sunset Land: Kuasa Hukum Korban Protes ke Kapolri

Endry juga menampik saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini jika bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti.

Selain itu M.Salahudin, SH MH yang juga tergabung dalam tim penasehat umum M.Fihiruddin juga menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan dari awal pihak penunut umum tidak bisa membuktikan tentang timbulnya permusuhan atau kebencian antara individu atau kelompok masyarakat sesuai tuntutan.

BACA JUGA :  Datangi DLHK, LMI Sampaikan Komitmen Tentang Lingkungan dan Persampahan

“Tidak ada barometer yang membuktikan terciptanya kebencian atau kerusuhan yang terjadi di masyarkat. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan ukuran terhadap hal tersebut sehingga ngambang dan ambigu, hal ini jika tidak bisa dibuktikan maka klien kami harus dibebaskan” Jelas Ikhwan

Dalam kesempatan tersebut M.Fihirudin juga diberikan kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pledoi secara individu.

“Melalui Pledoi yang saya beri judul Bertanya di Penjara saya menyatakan bahwa ini bentuk arogansi DPRD NTB mengkriminalisasi rakyatnya. Saya hadir ditempat ini mengikuti proses dari A-Z karena beranggapan bahwa rakyat biasa mampu melawan kekuasaan yang mengkriminalisasi rakyatnya” Ungkap FIhir

BACA JUGA :  Proyek Pemasangan Spal Desa Mekar Sari RT 02 RW 06 Rajeg Tidak Sesuai Spek Dugaan Rawan Korupsi

Ia menyampaikan perilaku wakil rakyat merupakan preseden buruk bagi demokrasi bahkan mundur kembali ke masa orde baru yang otoritarian.

“Saya orang biasa tapi saya akan melawan kekuasaan, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengontrol kebijakan pemerintah. Kalau semua aktivis di kriminalisasi, dikerdilkan, ditangkap kita kembali ke masa orde baru yang otoritarian dan koruptif ini mencoreng cita-cita luhur reformasi” sebut Fihir

“Saya berharap kriminalisasi aktivis ini hanya menimpa saya sendiri jangan sampai menimpa aktivis yang lain” tutup FIhir

Agenda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada 26 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU