MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Jaksa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Empat santri diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, Selasa (18/8/2026).

Tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bayu Novrian Dinata, mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian karena menyangkut anak dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” kata Alfa.

BACA JUGA :  Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polsek Pratim

Diduga Berlangsung Agustus 2025-Mei 2026

Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar terhadap para korban yang masih berusia anak.

Dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Korban Alami Dampak Fisik dan Psikologis

Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap para korban.

Salah satu korban mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.

BACA JUGA :  Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik dengan dukungan keluarga, lingkungan, serta penanganan psikososial yang tepat.

Jaksa: Pembuktian Dilakukan di Persidangan

Alfa menegaskan, Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa.

Menurut Alfa, Kejari Lombok Tengah memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Identitas Korban Harus Dilindungi

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian Kejari Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

Alfa meminta masyarakat tidak menyebarkan nama, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau lembaga pendidikan tempat mereka belajar.

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.

Alfa menegaskan, perkara ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, harus menjadi tempat yang aman bagi anak.

“Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan diuji di persidangan,” ujar Alfa.

Berita Terkait

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

BERITA TERBARU