Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pelayanan publik pada Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah menuai sorotan tajam. Praktik birokrasi yang dinilai berbelit-belit dan tidak transparan memicu kekecewaan masyarakat serta pelaku usaha di daerah tersebut.

Kritik keras ini disampaikan oleh advokat Mahayudin, SH., melalui siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (22/5/2026).

Ia menilai pelayanan di bidang tersebut jauh dari prinsip profesionalisme dan kepastian layanan yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan Masyarakat: Birokrasi “Lamban”

Berdasarkan keluhan yang dihimpun Mahayudin, permasalahan utama yang disoroti meliputi:

BACA JUGA :  Tanam Mangrove Secara Serentak, Mabes TNI Raih Rekor Muri

Lambannya proses administrasi: Pengurusan dokumen tata ruang memakan waktu yang tidak pasti.

Minimnya transparansi: Masyarakat dan investor sulit mendapatkan kejelasan mengenai status atau perkembangan permohonan yang diajukan.

Hambatan Investasi: Salah satu contoh konkret adalah proses pengecekan Informasi Tata Ruang untuk lahan yang akan dibeli investor. Ketidakjelasan peruntukan lahan sering kali membuat investor ragu dan terhambat.

Komunikasi buruk: Petugas pelayanan dinilai kurang komunikatif dalam memberikan penjelasan terkait prosedur maupun persyaratan yang dibutuhkan.

“Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat secara administratif, tetapi juga berdampak pada terhambatnya investasi dan aktivitas pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah. Pelayanan yang seharusnya menjadi instrumen kemudahan justru berubah menjadi sumber keresahan akibat birokrasi yang berbelit dan tidak responsif,” ungkap Mahayudin dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Bebas Penyakit Frambusia, Loteng Terima Penghargaan dari Kemenkes RI

Mendesak Evaluasi Menyeluruh

Mahayudin menegaskan bahwa sebagai institusi publik, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR wajib mengedepankan asas pelayanan prima sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Negara, menurutnya, harus menjamin pelayanan yang cepat, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.

Apalagi, saat ini Kabupaten Lombok Tengah merupakan daerah tujuan pariwisata yang sedang berkembang. Buruknya pelayanan dikhawatirkan akan menghambat iklim investasi, baik dari pelaku usaha lokal maupun investor asing (WNA).

BACA JUGA :  JILT Resmi Dibentuk, Junjung Kode Etik dan Tegakkan Martabat

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan semata, tapi harus diwujudkan melalui pelayanan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya memperingatkan, jika kondisi ini dibiarkan tanpa perbaikan serius, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dipastikan akan terus menurun. Pemerintah daerah diharapkan segera hadir memberikan solusi nyata, alih-alih membebani masyarakat dengan tata kelola yang tidak profesional. (rls/red)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

BERITA TERBARU