Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Angka kriminalitas dan perkara tindak pidana umum di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencatatkan lonjakan tajam pada awal triwulan kedua tahun 2026. Menghadapi situasi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah proaktif dengan membuka ruang transparansi seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut mengawal penegakan hukum.

Berdasarkan data resmi penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, lonjakan perkara tindak pidana umum terlihat sangat signifikan pada bulan April 2026. Jika pada bulan Januari tercatat 19 SPDP masuk, Februari 23 SPDP, dan Maret sempat melandai di angka 21 SPDP, maka pada bulan April angkanya melesat lebih dari 100 persen menjadi 45 SPDP.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., membenarkan adanya peningkatan tren perkara tindak pidana umum tersebut. Ia menegaskan, institusinya merespons lonjakan ini dengan memperkuat transparansi publik.

BACA JUGA :  Ternyata di Sini Tempat Pabrik Estasi Jaringan Internasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peningkatan jumlah perkara tindak pidana umum ini adalah realitas dinamika hukum yang sedang terjadi. Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, kami mengajak masyarakat untuk memantau langsung perkembangannya melalui situs cms-publik.kejaksaan.go.id. Tidak ada hal yang ditutupi, warga bisa mengecek status perkaranya secara real-time,” ujar Alfa Dera di Praya, Rabu (6/5/2026).

Alfa Dera menjelaskan, membeludaknya SPDP yang masuk merupakan indikator bahwa proses penyidikan kejahatan di tingkat kepolisian sedang berjalan sangat intensif. Dalam sistem peradilan pidana, SPDP berfungsi sebagai pemberitahuan resmi dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum bahwa pengusutan suatu tindak pidana telah dimulai.

BACA JUGA :  Pria Diduga Pelaku Curanmor Di Pantai Tanjung Aan Dibekuk Polisi

“Ini adalah wujud check and balance atau sistem saling awasi. Dengan diterimanya SPDP, jaksa sejak awal sudah bisa memantau dan memastikan kasus tersebut tidak mandek atau hilang. Kami mengawal ketat setiap perkara pidana umum ini agar kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga,” paparnya.

Berjibaku dengan 16 Jaksa

Lonjakan perkara tindak pidana umum ini otomatis memberikan beban kerja ekstra bagi Korps Adhyaksa di Lombok Tengah. Sektor tindak pidana umum yang kini dikomandoi oleh Kepala Seksi Pidum, Fajar Said, harus berpacu dengan waktu penyelesaian berkas perkara.

Tantangan menjadi semakin menantang mengingat penyelesaian seluruh perkara pidana di wilayah hukum Lombok Tengah hanya digawangi oleh 16 orang jaksa penuntut umum. Belasan jaksa ini dituntut bekerja simultan dan menjalankan fungsi ganda.

BACA JUGA :  Tim Puma Polres Lombok Utara Sita 2 Unit BB dan Amankan Terduga Pelaku Penggelapan

“Ke-16 jaksa yang kami miliki ini bekerja dengan dedikasi tinggi. Di tengah naiknya grafik perkara pidana umum, mereka tetap harus berbagi fokus menangani perkara-perkara besar lainnya. Mereka tetap turun tangan dalam penyidikan Tindak Pidana Khusus seperti korupsi, menjalankan fungsi Intelijen, pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga penyelesaian urusan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” ungkap Alfa Dera.

Kejari Lombok Tengah berharap, di tengah keterbatasan personel dan tingginya intensitas perkara tindak pidana umum, dukungan serta pengawasan dari masyarakat dapat menjadi energi tambahan. Transparansi digital yang kini dikedepankan diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Bumi Tatas Tuhu Trasna. (rsl)

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB