Oknum Kepsek Diduga Jadi Kontraktor, Kuasai Proyek Revitalisasi Sekolah

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penyerapan Dana Revitalisasi Sekolah di Lombok Tengah NTB, sejumlah oknum kepala satuan (kasat) pendidikan atau kepala sekolah (kepsek) diduga rangkap jadi kontraktor pelaksana.

Hal tersebut, dinilai bertentangan dengan aturan dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola anggaran pendidikan yang baik.

Akibat dari hal tersebut, sejumlah indikasi penyimpangan terjadi antara lain; Pengerjaan fisik bangunan tidak sesuai spek teknis, Penggunaan material di bawah standar kualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan, dan terjadi dugaan adanya praktik rangkap kepentingan oleh oknum kepsek selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana proyek.

BACA JUGA :  Lanal Bandung Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

“Program revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi langkah nyata meningkatkan kualitas sarana pendidikan di wilayah Praya Barat Daya dan Praya Barat, kami duga kuat malah jadi lahan penyelewengan. Pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai perencanaan awal,” ungkap Sekjend LSM Lidik NTB, Agus Susanto, Selasa 30 September 2025 dalam rilisnya.

Setelah pihaknya melakukan investigasi ke lapangan, banyak yang tidak sesuai spesifikasi dan regulasi.

BACA JUGA :  Berkas Pendaftaran 580 Caleg DPR-RI PKN Diterima KPU

Hasil penelurusan LSM Lidik NTB, sejumlah sekolah yang tahun ini mendapat dana revitalisasi antara lain; SD Negeri Sape ( 1.2milyar), SD Negeri Kelambi ( 1.2 milyar),
SD Negeri Pandan Tinggang (1.2 milyar)
SD Negeri Teduh ( dana 1,2 milyar) dan
SMP Negeri 1 Praya Barat Penujak ( dana, 5,5 Milyar).

Untuk itu, LSM Lidik NTB meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat setempat segera melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana revitalisasi di sekolah-sekolah tersebut.

Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Loteng, untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Ayo ke Tastura Khazanah Ramadhan di Alun-Alun Tastura Praya

Pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi praktik kepala sekolah merangkap kontraktor yang jelas melanggar etika birokrasi dan aturan pengelolaan anggaran negara.

“Dana revitalisasi adalah amanat rakyat yang bersumber dari APBN/APBD. Oleh karena itu, setiap rupiah harus digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Maka dalam waktu dekat kami dari LSM Lidik NTB, akan melaporkan dugaan ini ke Polda NTB,” pungkas Agus. (AD)

Berita Terkait

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB