Oknum Kepsek Diduga Jadi Kontraktor, Kuasai Proyek Revitalisasi Sekolah

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penyerapan Dana Revitalisasi Sekolah di Lombok Tengah NTB, sejumlah oknum kepala satuan (kasat) pendidikan atau kepala sekolah (kepsek) diduga rangkap jadi kontraktor pelaksana.

Hal tersebut, dinilai bertentangan dengan aturan dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola anggaran pendidikan yang baik.

Akibat dari hal tersebut, sejumlah indikasi penyimpangan terjadi antara lain; Pengerjaan fisik bangunan tidak sesuai spek teknis, Penggunaan material di bawah standar kualitas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan, dan terjadi dugaan adanya praktik rangkap kepentingan oleh oknum kepsek selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana proyek.

BACA JUGA :  Kunjungi Lantamal XII, Irjenal Tinjau Pembangunan RSAL TK III Lantamal XII Pontianak

“Program revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi langkah nyata meningkatkan kualitas sarana pendidikan di wilayah Praya Barat Daya dan Praya Barat, kami duga kuat malah jadi lahan penyelewengan. Pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai perencanaan awal,” ungkap Sekjend LSM Lidik NTB, Agus Susanto, Selasa 30 September 2025 dalam rilisnya.

Setelah pihaknya melakukan investigasi ke lapangan, banyak yang tidak sesuai spesifikasi dan regulasi.

BACA JUGA :  Panglima TNI: Sinergitas TNI Dengan Segenap Komponen Bangsa Sukseskan Pengamanan KTT ke 42 ASEAN

Hasil penelurusan LSM Lidik NTB, sejumlah sekolah yang tahun ini mendapat dana revitalisasi antara lain; SD Negeri Sape ( 1.2milyar), SD Negeri Kelambi ( 1.2 milyar),
SD Negeri Pandan Tinggang (1.2 milyar)
SD Negeri Teduh ( dana 1,2 milyar) dan
SMP Negeri 1 Praya Barat Penujak ( dana, 5,5 Milyar).

Untuk itu, LSM Lidik NTB meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat setempat segera melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana revitalisasi di sekolah-sekolah tersebut.

Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Loteng, untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Keluarga dan Masyarakat Tetap Tenang

Pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi praktik kepala sekolah merangkap kontraktor yang jelas melanggar etika birokrasi dan aturan pengelolaan anggaran negara.

“Dana revitalisasi adalah amanat rakyat yang bersumber dari APBN/APBD. Oleh karena itu, setiap rupiah harus digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Maka dalam waktu dekat kami dari LSM Lidik NTB, akan melaporkan dugaan ini ke Polda NTB,” pungkas Agus. (AD)

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

BERITA TERBARU