NESIANEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebuah perusahaan di Lombok Timur ke Polda NTB. Perusahaan tersebut diduga melakukan eksploitasi air bawah tanah secara besar-besaran tanpa memiliki perizinan yang lengkap.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayangan-Labuhan Lombok itu diduga telah memanfaatkan air tanah dari lima titik bor untuk kepentingan komersial. Aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.
“Praktik ilegal pemanfaatan air tanah tanpa izin ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf b dan Pasal 32,” tegas Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu, (17/09/25).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Risdiana menegaskan, air sebagai sumber daya alam vital harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, terlebih untuk tujuan komersial. Menurutnya, pemanfaatan air untuk komersil hanya boleh dilakukan oleh BUMN/BUMD atau kerja sama pihak swasta dengan PDAM.
“Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi. Prinsipnya jelas, air adalah hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Kasta NTB mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk segera mengambil langkah hukum. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan eksploitasi yang mengancam ekosistem dan lingkungan tersebut.
“Kami meminta polisi bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa. Air adalah sumber daya esensial yang harus dilindungi dari eksploitasi liar yang tidak berdasarkan regulasi,” pungkas Risdiana. (Ahmd)
































