Kasta NTB Laporkan Perusahaan di Lombok Timur Dugaan Eksploitasi Air Tanah Ilegal

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebuah perusahaan di Lombok Timur ke Polda NTB. Perusahaan tersebut diduga melakukan eksploitasi air bawah tanah secara besar-besaran tanpa memiliki perizinan yang lengkap.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayangan-Labuhan Lombok itu diduga telah memanfaatkan air tanah dari lima titik bor untuk kepentingan komersial. Aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.

BACA JUGA :  Polres Loteng Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Rinjani 2024

“Praktik ilegal pemanfaatan air tanah tanpa izin ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf b dan Pasal 32,” tegas Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu, (17/09/25).

BACA JUGA :  Kunjungan Edukatif SMA Kristen Calvin ke Pertamina Mandalika International Circuit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risdiana menegaskan, air sebagai sumber daya alam vital harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, terlebih untuk tujuan komersial. Menurutnya, pemanfaatan air untuk komersil hanya boleh dilakukan oleh BUMN/BUMD atau kerja sama pihak swasta dengan PDAM.

“Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi. Prinsipnya jelas, air adalah hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Serahkan Combine Harvester ke Kabupaten Sumbawa, Dorong Sektor Pertanian

Kasta NTB mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk segera mengambil langkah hukum. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan eksploitasi yang mengancam ekosistem dan lingkungan tersebut.

“Kami meminta polisi bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa. Air adalah sumber daya esensial yang harus dilindungi dari eksploitasi liar yang tidak berdasarkan regulasi,” pungkas Risdiana. (Ahmd)

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU