Surat Jual Beli Tanah Diduga Palsu, Warga Lombok Barat akan Lapor ke Polda NTB Besok

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM -Warga Desa Lembar Selatan Lombok Barat, Siti Aisyah mengungkap beberapa kejanggalan terkait sengketa lahan seluas 237 meter persegi di Dusun Lembar, Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Tanah hasil keringat Siti Aisyah dan suaminya H Sulaiman tersebut kini diklaim oleh Muhamad Rifai Usman dengan alas hak surat jual beli yang diduga palsu.

Tanah dengan sertifikat hak milik nomor 3457 atas nama almarhum suami Siti Aisyah, Haji Muhamad Sulaiman tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan surat jual beli yang dilakukan oleh Notaris Hamzan Wahyudi dan Muhammad Rifai Usman sebagai pembeli tanah.

Kini, usai terbitnya putusan PT Mataram dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Siti Aisyah kembali akan mengambil jalur hukum dengan melaporkan Hamzan Wahyudi dan Muhammad Rifai atas pemalsuan surat jual beli tanah ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siti Aisyah kepada Tribun Lombok mengatakan, dirinya mempunyai rekaman suara Muhammad Rifai yang mengatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya tidak ada sama sekali kaitannya dengan jual beli tanah melainkan hutang piutang.

Siti Aisyah tegas bahwa almarhum suaminya tidak pernah melakukan jual beli kepada Muhamad Rifai. Almarhum suaminya hanya hutang piutang senilai Rp 10 juta kepada Muhamad Rifai.

“Masak suami saya bisa melakukan surat jual kepada Muhamad Rifai sementara suami saya telah meninggal. Nah maka daripada itu, dalam surat jual beli tersebut ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Rifai dan Hamzan Wahyudi,” jelas Siti Aisyah kepada Tribun Lombok saat ditemui di kediaman di Desa Lembar Selatan, Sabtu (19/4/2025).

Siti Aisyah menegaskan, terdapat beberapa kejanggalan pada surat jual beli tersebut termasuk saksi-saksi, tanda tangan yang dipalsukan, hingga tidak ada nilai tunai objek jual beli.

Bahkan, kata Siti Aisyah, saksi dalam surat jual beli tanah milik Muhamad Rifai tersebut adalah anak buahnya Hamzan Wahyudi yaitu perempuan bernama Fitria Nirmala. Semestinya saksi dalam surat jual beli adalah kepala dusun Lembar atau orang yang dipercaya kedua belah pihak dengan mengetahui kepada Kepala Desa Lembar Selatan dan Camat Lembar Selatan.

“Sehingga Hamzan Wahyudi Notaris dan Muhamad Rifai sama sekali tidak mempunyai alat bukti yang kuat bahwa telah terjadi perjanjian jual beli tanah. Dan kalau memang benar ada surat perjanjian jual beli harusnya ada surat tembusan ke Badan pertanahan Lombok Barat bahwa sudah ada pergantian nama dari H Sulaiman ke Muhamad Rifai Namun sama sekali tidak ada di Kantor Pertahanan,” terang Siti Aisyah.

BACA JUGA :  ASIA Media Summit (AMS) 2023 Sukses Digelar di The Nusa Dua, Bali

Siti Aisyah menegaskan, Muhamad Rifai juga tidak pernah mendatangi 4 orang anak H Sulaiman sebagai ahli waris sehingga proses pembuatan surat jual beli yang dilakukan oleh Rifai dengan bantuan notaris Hamzan Wahyudi adalah tidak sah dan ilegal.

Berbagai bukti surat kepemilikan, jelas Siti Aisyah, terhadap tanah SHM Nomor 3457 telah ia miliki mulai dari bukti pajak, surat pemblokiran SHM 3457 dari BPN Lombok Barat, surat ahli waris dari H Sulaiman, surat pernyataan istri kedua H Sulaiman, dan lain sebagainya.

Kuasa Hukum Siti Aisyah, Abdul Wahab, menegaskan, surat jual beli palsu yang dimiliki oleh Muhamad Rifai tidak memiliki kelengkapan mulai dari nilai tunai objek jual beli, Protokol PPAT yang tidak jelas alias janggal dan lain sebagainya.

“Dalam transaksi jual beli itu harus ada saksi-saksinya, ada nilai tunai jual beli tanah tersebut. Kemudian kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli harus sama-sama dihadapan notaris tidak terpisah-pisah seperti yang dilakukan ini,” ungkap Abdul Wahab.

Ditegaskan Abdul Wahab, bahwa akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Hamzan Wahyudi tersebut diduga ada rekayasa, karena banyak kejanggalan terutama mengenai peristiwa jual belinya tidak tercantum secara jelas dan tegas dalam akta PPAT tersebut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan jabatan notaris, sesuai dimaksud UU Nomor 2 tahun 2014.

Oleh karena itu kliennya Siti Aisyah akan menguji keabsahan surat beli tersebut dengan langkah hukum yaitu akan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke pihak yang berwajib.

Sementara itu, wartawan Tribun Lombok yang menemui Notaris Hamzan Wahyudi tidak menemui keberadaannya dikantornya di Mataram, Sabtu (19/4/2025). Tribun Lombok juga telah menghubungi dua Whatsapp milik Hamzan Wahyudi baik melalui pesan teks maupun telepon namun namun sempat belum ada respon. Hingga akhirnya Tribun Lombok berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Hamzan Wahyudi.

Notaris Hamzan Wahyudi mengatakan, pihaknya menunggu putusan inkrah pengadilan sehingga tidak berkomentar apapun. Hamzan juga mempertanyakan alasan Siti Aisyah yang mengatakan jika surat perjanjian jual beli lahan tersebut yang diduga palsu.

“Tapi ya semua hak beliau (Siti Aisyah). Tapi inikan semua itu berdasarkan putusan pengadilan. Kalau sudah di pengadilan biarkan aja dulu prosesnya berjalan. Kita mau komentar ini, mau komentar itu sedang didalami itu semua kesaksian. Kita tidak berani intinya mau komentar apapun dalam proses perkara itu,” jelas Hamzan Wahyudi.

Hamzan menjelaskan, terkait siapa yang salah dan siapa yang benar tentu nanti ada fakta persidangan. Pihaknya meminta bersabar kepada semua pihak sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Hamzan mengaku hanya akan berani berkomentar jika sudah keluar putusan inkrah pengadilan.

BACA JUGA :  Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi

“Sekarang inikan semua dalam proses. Kita menunggu putusan yang resmi dari pemerintah dalam hal ini pengadilan,” terang Hamzan.

Soal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat jual beli yang dibuat oleh Muhamad Rifai dihadapan notaris, Hamzan meminta semua pihak untuk memberikan statement. Hamzan mengaku tidak ada orang yang memalsukan karena nanti ada putusan pengadilan.

1- Keterangan Kepala Dusun Lembar.

Kepala Dusun Lembar Zulkifli, menjelaskan, pihak Muhamad Rifai yang mengaku membeli tanah dari H Sulaiman hingga saat ini tidak pernah menunjukkan surat jual beli tersebut.

“Memang pernah dia (Muhamad Rifai) sempat datang ke rumah. Memberitahukan bahwa tanah itu sudah dibeli. Kemudian saya tanyakan ada ndak surat jual belinya. Tapi pak Rifai ini tidak pernah hingga saat ini menunjukan surat tersebut,” terang Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan, semestinya kalau ada surat jual beli semestinya saya mengetahui. Namun sampai detik ini tidak ada surat jual beli tersebut. Muhamad Rifai hanya sekali datang menemui rumahnya, namun hingga saat ini, Muhamad Rifai menghilang.

Zulkifli mendesak supaya Muhamad Rifai menunjukan surat jual beli yang ia punya karena objek sengketa tanah berada di wilayahnya sehingga seharusnya kadus harus mengetahui.

2- Kronologis Terjadinya Klaim oleh Muhamad Rifai.

Siti Aisyah, menuturkan suaminya meninggal dunia pada 2011 silam.

Almarhum meninggalkan warisan tanah seluas 237 meter persegi di wilayah Lembar. Namun pada 2013, ia menyadari sertifikat tanah tersebut ternyata sudah tidak ada di rumah.

“Dari-pada nanti disalahgunakan orang lain, akhirnya saya blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terbitlah pemblokiran. Setelah melakukan pemblokiran, saya didatangi seseorang yang mengaku sudah membeli tanah itu pada tahun 2009. Saya pun kaget. kemudian menanyakan bukti jual beli. Karena suami semasa hidup tidak pernah menjual tanah tersebut,” jelas Siti Aisyah.

Namun orang tersebut mengaku sudah memiliki alat bukti berupa sertifikat hak milik Nomor: 3457/Lembar yang merupakan sertifikat lahan yang diakui Aisyah sebagai miliknya. Sertifikat tersebut diketahui telah disimpan di Notaris Hamzan Wahyudi.

Aisyah pun datang ke kantor notaris tersebut. Meminta kejelasan sekaligus meminta sertifikat itu dikembalikan. Ia merasa itu adalah haknya.

Lebih lanjut Siti Aisyah menerangkan, Siti Aisyah membeli tanah bersama almarhum suaminya H Sulaiman pada tahun 1997. Kemudian terbitlah sertipikat hak milik atas nama H Sulaiman pada tanggal 30 September 2009.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Lombok Tengah Lepas 384 Jemaah Haji Kloter 02

H Sulaiman meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2011. Kemudian datang Muhamad Rifai yang mengklaim tanah tersebut pada tanggal 29 0ktober 2014.

Siti Aisyah menjelaskan, Muhamad Rifai mengaku-aku membeli tanah pada tahun 2011 namun tidak dicantumkan kapan waktunya sehingga pihaknya menduga pembuatan surat jual beli setelah almarhum meninggal dunia.

“Karena sejak Januari almarhum (suami Siti Aisyah) sudah sakit. Kemudian meninggal pada Bulan Februari. Bagaimana bisa pada tahun 2011 kemudian terjadi transaksi jual beli karena sejak Januari 2011, almarhum jatuh sakit. Jadi ndak mungkin bisa beliau ke notaris. Jadi sudah terlihat kebohongan disitu (dugaan pemalsuan),” beber Siti Aisyah.

3- Pertanyakan Putusan PT Mataram dan Kasasi Mahkamah Agung.

Karena tidak diberikan, Aisyah melayangkan gugatan ke pengadilan. Gugatannya diterima Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 20 Januari 2023. Dalam proses persidangan, Aisyah menunjukkan bukti dan mendatangkan sejumlah saksi dari kepala dusun dan pihak-pihak terkait.

“Pihak tergugat hanya menunjukkan bukti fotokopi KIP almarhum suami saya dan fotokopi istri keduanya. Tetapi tidak ada bukti surat jual beli yang tidak lengkap,” bebernya.

Singkat cerita, Aisyah menang di PN Mataram sesuai putusan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Mtr tanggal 16 Agustus 2023. Pihak tergugat yang merasa tidak puas dengan putusan ini akhirnya mengajukan banding ke PT NTB.

Di tingkat banding, majelis hakim memenangkan tergugat dan membatalkan putusan PN Mataram. Itu sesuai putusan Nomor 156/PDT/2023/PTMTR.

“Ini yang kami ingin pertanyakan. Kenapa bisa berbeda putusan Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi ini. Apa dasarnya? Jangan sampai keadilan ini dipermainkan,” ucapnya.

4- Minta Penegak Hukum Berlaku Adil

Siti Aisyah menyebutkan, saat di Pengadilan Negeri Mataram dirinya mendapatkan keadilan dan kebenaran. Kemudian di Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung disebut Aisyah tidak ada kebenaran.

“Ada apa? Dan kenapa? Surat jual beli yang tidak sesuai dengan fakta hukum disahkan oleh pengadilan. Kalau begini kemana kita harus mencari keadilan. Saya meminta supaya hakim sebagai penegak hukum membuka kasus ini seterang-terangnya dan tidak membodohi masyarakat. Dan saya juga punya bukti chat dari oknum yang meminta oleh-oleh (uang) sebelum dilakukannya putusan oleh pengadilan,” demikian Siti Aisyah.

FOTO: DUGAAN PEMALSUAN – Siti Aisyah bersama kuasa hukumnya Abdul Wahab saat menunjukkan bukti kepemilikan terhadap tanah SHM Nomor 3457 di kediamannya di Desa Lembar Selatan, Sabtu (19/4/2025).

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

BERITA TERBARU