10 Hari Operasi Keselamatan Rinjani 2026, Polres Lombok Tengah Beri 444 Teguran ke Pelanggar

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah mencatat sebanyak 444 pelanggar lalu lintas terjaring dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani 2026. Alih-alih tilang, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik.

​Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Berdasarkan data rekapitulasi, sebanyak 383 teguran diberikan kepada pengendara motor, 37 teguran kepada pengemudi mobil (roda empat), dan 24 teguran kepada pengemudi kendaraan roda enam.

BACA JUGA :  Lombok Tengah Mulai TC Tahap I MTQ 2026, Bupati Pathul Bahri: Di Sini Mental Juara Dipersiapkan

​”Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan teguran simpatik kepada masyarakat. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Brata, (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brata menekankan bahwa Operasi Keselamatan Rinjani tahun ini tidak menitikberatkan pada penegakan hukum atau penindakan tegas di tempat. Sebaliknya, personel di lapangan lebih difokuskan untuk menjadi pengingat bagi masyarakat.

BACA JUGA :  GPAN Apresiasi Kinerja Satuan Narkoba Polres Mataram

​“Personel di lapangan lebih mengutamakan pemberian teguran dan imbauan agar pengendara lebih disiplin. Ini merupakan langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebelum dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas ke depannya,” lanjutnya.

Selain memberikan teguran, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi terkait kelengkapan berkendara. Masyarakat Lombok Tengah diminta untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan dasar demi kenyamanan bersama di jalan raya.

BACA JUGA :  Polres Lombok Tengah Tuntaskan Lebih dari 300 Perkara Sepanjang Tahun 2025

​Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain kewajiban penggunaan helm standar bagi pengendara motor, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, hingga kelengkapan surat-surat kendaraan dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.

​“Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi keselamatan orang lain,” pungkas Brata.

Berita Terkait

‎Polres Loteng Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2026, Wujudkan Kamseltibcarlantas Jelang Idul Fitri
‎Bhayangkara Riding Day 2026 Bersama Sintia Mariska Sukseskan Festival Bau Nyale
Pria Berinisial RAH (30) Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Catat Tanggalnya! Ustadz Kondang M. Nur Maulana Akan Tausyiah di Polres Loteng
Polsek Prabarda Tutup Tambang Emas Ilegal di Gunung Kongbawi
Silaturahmi Kebangsaan, Kapolda NTB Datangi DPRD dan Ponpes Qamarul Huda Bagu
Polres Loteng Bersama Tim Gabungan Tertibkan Galian Bekas Tambang Ilegal di Gunung Dundang
Ungkap Curanmor di Pujut, Polres Loteng Amankan Barang Bukti 6 Unit Sepeda Motor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:16 WIB

10 Hari Operasi Keselamatan Rinjani 2026, Polres Lombok Tengah Beri 444 Teguran ke Pelanggar

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:36 WIB

‎Polres Loteng Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2026, Wujudkan Kamseltibcarlantas Jelang Idul Fitri

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:54 WIB

‎Bhayangkara Riding Day 2026 Bersama Sintia Mariska Sukseskan Festival Bau Nyale

Senin, 26 Januari 2026 - 10:03 WIB

Pria Berinisial RAH (30) Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:50 WIB

Catat Tanggalnya! Ustadz Kondang M. Nur Maulana Akan Tausyiah di Polres Loteng

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polsek Prabarda Tutup Tambang Emas Ilegal di Gunung Kongbawi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

Silaturahmi Kebangsaan, Kapolda NTB Datangi DPRD dan Ponpes Qamarul Huda Bagu

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:55 WIB

Polres Loteng Bersama Tim Gabungan Tertibkan Galian Bekas Tambang Ilegal di Gunung Dundang

BERITA TERBARU