10 Hari Operasi Keselamatan Rinjani 2026, Polres Lombok Tengah Beri 444 Teguran ke Pelanggar

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah mencatat sebanyak 444 pelanggar lalu lintas terjaring dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani 2026. Alih-alih tilang, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik.

​Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Berdasarkan data rekapitulasi, sebanyak 383 teguran diberikan kepada pengendara motor, 37 teguran kepada pengemudi mobil (roda empat), dan 24 teguran kepada pengemudi kendaraan roda enam.

BACA JUGA :  Mengapa 48 Desa di Lombok Tengah Belum Terima Dana Desa? Ini Penjelasan DPMD

​”Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan teguran simpatik kepada masyarakat. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Brata, (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brata menekankan bahwa Operasi Keselamatan Rinjani tahun ini tidak menitikberatkan pada penegakan hukum atau penindakan tegas di tempat. Sebaliknya, personel di lapangan lebih difokuskan untuk menjadi pengingat bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas

​“Personel di lapangan lebih mengutamakan pemberian teguran dan imbauan agar pengendara lebih disiplin. Ini merupakan langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebelum dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas ke depannya,” lanjutnya.

Selain memberikan teguran, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi terkait kelengkapan berkendara. Masyarakat Lombok Tengah diminta untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan dasar demi kenyamanan bersama di jalan raya.

BACA JUGA :  Peringati 10 Muharram, Remaja Masjid Iktisabul Ulum Santuni Anak Yatim Piatu

​Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain kewajiban penggunaan helm standar bagi pengendara motor, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, hingga kelengkapan surat-surat kendaraan dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.

​“Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi keselamatan orang lain,” pungkas Brata.

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Loteng Pastikan Kondisi Fisik Personel Tetap Prima
Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih
Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas
Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla
Polresta Loteng Amankan Pria S (20) Terduga Pelaku Curanmor
Tiga Pelaku Diamankan Polresta Loteng Kasus Pencurian
Kerugian Capai Rp780.850.000 Juta, Perempuan S Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Gadai Emas Palsu!
Polresta Loteng Resmikan Sumur Bor Polmas Polda NTB di Janapria
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Loteng Pastikan Kondisi Fisik Personel Tetap Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 16:59 WIB

Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 20:53 WIB

Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 20:45 WIB

Polresta Loteng Amankan Pria S (20) Terduga Pelaku Curanmor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Tiga Pelaku Diamankan Polresta Loteng Kasus Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Kerugian Capai Rp780.850.000 Juta, Perempuan S Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Gadai Emas Palsu!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polresta Loteng Resmikan Sumur Bor Polmas Polda NTB di Janapria

BERITA TERBARU