NESIANEWS.COM – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis perempuan dari media Inside Lombok.
FJPI NTB mendesak penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Insiden ini terjadi saat Yudina melakukan peliputan terkait banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pemberitaannya dipublikasikan melalui media sosial, Yudina diduga menerima tekanan dari staf developer perusahaan berinisial MA yang merasa tidak puas dengan pemberitaan tersebut.
FJPI NTB menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua FJPI NTB, Linggauni, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis, khususnya perempuan, tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
“Jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau ancaman. Intimidasi seperti ini melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tegasnya pada Selasa (11/02/2025).
Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya:
– Pasal 4 Ayat (2): Menjamin bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau pembredelan.
– Pasal 4 Ayat (3): Menyatakan bahwa pers berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 18 Ayat (1): Mengancam pelaku penghambatan kerja pers dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sebagai bentuk solidaritas, FJPI NTB menyerukan beberapa poin penting, antara lain:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis Inside Lombok.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis.
4. Menyatakan dukungan penuh kepada Yudina Nujumul Qurani dan Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen.
FJPI NTB berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar jurnalis terutama perempuan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman.
“Setiap upaya menghalangi atau menekan kerja jurnalistik adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum,” tegas Linggauni.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi perwakilan FJPI NTB, Yuyun Erma Kutari, di nomor 087863712472.

































