SPBU Ini Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 142021122 di Jalan Pancing 1 Lingkungan IV Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan KotaMedan diduga selewengkan Bahan Bakar Minya (BBM) jenis Solar Subsidi.

SPBU tersebut, diduga membuat kesepakatan dengan oknum pembeli untuk menjual lagi BBM subsidi tanpa disertai dengan izin pengangkutan atau niaga.

BACA JUGA :  Kembang Api Spektakuler, ITDC: Meriahkan Setiap Sudut Kawasan Yang Dikelola

Kemudian, pemilik SPBU menyampaikan ke manajemen pengawas dan operator SPBU  untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Ketua ICMI: Indonesia Perlu Bangun Pola Pikir Optimisme

Pantauan wartawan di SPBU 142021122 tersebut pada Selasa 4 Juni 2023 , terlihat masuknya Mobil Kijang Warna Silver dengan Nomor Polisi BK 1704 FO, bolak-balik isi Solar Subsidi dengan jumlah besar di SPBU tetsebut.

Petugas SPBU saat ditanya tentang aktivitas pemebelian BBM dalam jumlah banyak tersebut, tidak ada yang bersedia memberikan penjelasan.

BACA JUGA :  Jadi Destinasi Baru, Samara Lombok Serap Ribuan Pekerja Lokal

“Maaf mas, kami tidak bisa menjelaskan,”katanya tanpa bersedia memberitahukan namanya.

Sementara itu, pihak Depo Pertamina setempat saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA-nya belum bisa tersambung.

 

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU