Sindikat Penjual Emas Palsu Asal Jawa Timur Berhasil Diungkap dan Disergap Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Modus yang cukup unik dan sangat berbahaya bagi pencipta logam mulia, kini merambah di Bima.

Baru-baru ini, Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota, berhasil mengungkap dan menyergap sindikat penjual Emas Palsu yang tengah beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Para sindikat pedagang logam mulia emas ini, berasal dari Jawa Timur dan berhasil disergap Tim Opsnal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Jum’at (1/9/2023) malam ini.

BACA JUGA :  Ladies First Band Segera Merilis Single Terbaru "Sincere Love"

Dua sindikat penjual Emas Palsu tersebut, jelas AKP Jufrin, masing-masing SL (35) dan JN (38), keduanya warga Pasuruan Jawa Timur.

Pengungkapan dan penyergapan para sindikat pedagang emas palsu ini, jelas Kasi Humas, berawal dari laporan dari pegawai Pegadaian Syariah, bahwa ada pelaku penjual emas palsu alias imitasi.

Berdasar laporan itu, sebutnya, Tim Opsnal yang dibantu personil Intelkam Polres Bima Kota, langsung bergerak dan berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.

BACA JUGA :  Satu Warga Pujut Kembali Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah

Sebagaimana keterangan beberapa Pegadaian di wilayah Kota Bima, para pelaku melancarkan aksinya menjual emas imitasi, dengan cara menawarkan untuk di gadaikan.

Petugas Pegadaian pun merasa curiga. Saat memeriksa dan menimbang sejenis emas sejumlah 6 Buah, kemudian di periksa secara teliti memakai alat elektronik bahwa emas tersebut palsu yang di lapisi tambalan dengan jumlah 20, 5 Karat, kadar uji 18/ lapisan, kemudian petugas Pegadaian memeriksa masih ada tiga gelang emas palsu yang dimiliki pelaku.

BACA JUGA :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Samapta Polres Sumbawa Periksa Remaja Yang Nongkrong

“Kedua pelaku ditangkap saat berada di kamar Motel 99 Seputaran Kelurahan Paruga Kota Bima,”jelas AKP Jufrin.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sambung Kasi Humas menjelaskan, 9 buah gelang emas palsu, handphone dan satu kalung emas palsu.

“Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Berita Terkait

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:32 WIB

Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

BERITA TERBARU