Lagi-lagi Polisi yang mencitrakan pelayan masyarakat justru tengah disorot tindak tanduk yang jauh mengayom akan tetapi yang ada Polisi kerap melampaui batas dalam kasus penangkapan narkoba di sekitar Jalan Lasitarda, Kisaran Barat,

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, SUMUT — Lagi-lagi Polisi yang mencitrakan pelayan masyarakat justru tengah disorot tindak tanduk yang jauh mengayom akan tetapi yang ada Polisi kerap melampaui batas dalam kasus penangkapan narkoba di sekitar Jalan Lasitarda, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi setelah adanya dugaan tindakan sewenang-wenang oleh beberapa oknum anggota Polsek Kota pada 18 Januari 2024 lalu.

Dalam operasi yang digelar tersebut, empat orang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu orang lainnya diduga sengaja diloloskan.

Menurut keterangan keluarga korban, salah satu orang yang ditangkap adalah adik dari pelapor. Yang menjadi sorotan adalah penahanan adiknya dilakukan selama sekitar satu minggu tanpa adanya barang bukti yang kuat. Korban diduga dibawa paksa dari TKP dengan dalih hanya untuk menjadi saksi, namun tanpa prosedur pemanggilan resmi sebagaimana mestinya. “Adik saya dipaksa dibawa dengan alasan untuk menjadi saksi, padahal tidak ada pemanggilan resmi. Bahkan tidak ada barang bukti di tempat,” ungkap keluarga korban. Jum’at (6/8/2024)

BACA JUGA :  Jonny Ginting Desak APH Tuntaskan Dugaan Penipuan Yang Dilaporkanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, keluarga korban juga melaporkan adanya permintaan uang yang tidak wajar dari AG dan RA oknum polisi yang menangani kasus ini. Saat salah satu anggota keluarga datang memenuhi panggilan polisi, mereka justru diminta untuk membayar sejumlah uang yang mencapai Rp100 juta. Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa ada oknum yang berusaha memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi, termasuk meloloskan salah satu tersangka yang seharusnya ditangkap di TKP.

BACA JUGA :  Perwira Polri Ini Diduga Bekingi Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu

“Kami diminta uang Rp100 juta saat datang memenuhi panggilan, ini jelas tindakan pemerasan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Ini sudah di luar prosedur hukum yang berlaku,” tegas keluarga korban.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum penegak hukum. Keluarga korban kini tengah mencari keadilan dan meminta pihak berwenang, termasuk institusi kepolisian, untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa yang merugikan warga, agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA :  Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Dalam kesempatan ini Prof.DR. K H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH., menghimbau, agar masyarakat jangan segan-segan atau melaporkan hal yang dilakukan oknum-oknum di tubuh Polri seperti yang terjadi pelayanan masyarakat. Yang dilakukan oleh oknum dugaan pemerasan terhadap masyarakat Penyidik Polsek Kota Kisaran Barat ini.

“Untuk bapak Kapolres Asahan diharapkan untuk menindaklanjuti tindak tanduk memalukan yang menodai tubuh Polri sebagaimana mestinya Kepolisian Republik Indonesia untuk pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Redaksi

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB