Sidang Pledoi Kasus ITE, Penasehat Hukum : Terdakwa Fihirudin Patut Dibebaskan

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE M.Fihirudin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 12/07/2023

Pegacara Endri Susanto, SH MH meminta kepada Majelis Hakim agar M.Fihirudin dibebaskan dari segala dakwaa serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M.FIhirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal-Pasal yang menjadi tuntutan kepada M.Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum” jelas Endry

BACA JUGA :  Perayaan Hari Anak Nasional ke-39 di Kawasan The Mandalika

Endry juga menampik saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini jika bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti.

Selain itu M.Salahudin, SH MH yang juga tergabung dalam tim penasehat umum M.Fihiruddin juga menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan dari awal pihak penunut umum tidak bisa membuktikan tentang timbulnya permusuhan atau kebencian antara individu atau kelompok masyarakat sesuai tuntutan.

BACA JUGA :  Dispotmaral Adakan Pelatihan Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir Serta Sosialisasi Budidaya Vanili Jalesveva Jayamahe

“Tidak ada barometer yang membuktikan terciptanya kebencian atau kerusuhan yang terjadi di masyarkat. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan ukuran terhadap hal tersebut sehingga ngambang dan ambigu, hal ini jika tidak bisa dibuktikan maka klien kami harus dibebaskan” Jelas Ikhwan

Dalam kesempatan tersebut M.Fihirudin juga diberikan kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pledoi secara individu.

“Melalui Pledoi yang saya beri judul Bertanya di Penjara saya menyatakan bahwa ini bentuk arogansi DPRD NTB mengkriminalisasi rakyatnya. Saya hadir ditempat ini mengikuti proses dari A-Z karena beranggapan bahwa rakyat biasa mampu melawan kekuasaan yang mengkriminalisasi rakyatnya” Ungkap FIhir

BACA JUGA :  Gelar Aksi Unjuk Rasa Atas Dualisme Kepemimpinan Karang Taruna, GAMPAR Desak Kepala Dinsos DKI Dicopot

Ia menyampaikan perilaku wakil rakyat merupakan preseden buruk bagi demokrasi bahkan mundur kembali ke masa orde baru yang otoritarian.

“Saya orang biasa tapi saya akan melawan kekuasaan, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengontrol kebijakan pemerintah. Kalau semua aktivis di kriminalisasi, dikerdilkan, ditangkap kita kembali ke masa orde baru yang otoritarian dan koruptif ini mencoreng cita-cita luhur reformasi” sebut Fihir

“Saya berharap kriminalisasi aktivis ini hanya menimpa saya sendiri jangan sampai menimpa aktivis yang lain” tutup FIhir

Agenda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada 26 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU