Ribuan Gram Narkotika dan Ratusan Botol Miras Hasil Ops Pekat Dimusnahkan 

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( Polda NTB ) melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda NTB periode Januari hingga Februari 2024.

Kegiatan Pemusnahan tersebut sebagai salah satu rangkaian dalam acara Konferensi pers hasil Ungkap Kasus pada Ops Pekat Rinjani 2024 yang di lakukan Polda NTB dalam rangka Mencegah dan memberantas Penyakit Masyarakat (Ops Pekat Rinjani 2024) yang dilaksanakan sejak 26 Februari hingga 10 Maret 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (03/04/2024).

BACA JUGA :  Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Hadir dalam Kegiatan Pemusnahan BB Narkotika dan Minuman Keras (Miras) tersebut Kapolda NTB, Dirresnarkoba, Ditreskrimum, Kabid Humas, Kajati NTB, Kajari Mataram, Kasi Intel Korem 162/WB, Kepala Bea Cukai Mataram, Kepala BBPOM Mataram, Kepala BNNP NTB serta disaksikan para awak media.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Pelaku Sabung Ayam Kocar-kacir Dibubarkan Polres Loteng

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK., mengatakan pemusnahan BB narkotika dan miras hasil Ops Pekat Rinjani 2024 sebagai tindak lanjut perintah UU. Sementara Jumlah BB Narkotika dan Miras yang akan di musnahkan adalah sebagai berikut :

“Sabu sebanyak 856,373 gram. Ganja 6.974,38 gram, Ekstasi 900 butir serta Mejic Musrhoom 191,65 gram. Sementara Miras hasil Ops Pekat Rinjani 2024 yang dimusnahkan adalah sebanyak 483 botol yang terdiri dari Minol Golongan A sebanyak 422 botol, Minol Golongan B sebanyak 30 botol dan Minol Golongan C sebanyak 31”.

Menurutnya BB narkotika dan Miras yang dimusnahkan Polda NTB tersebut merupakan bukti nyata hasil kinerja Ditresnarkoba Polda NTB dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika serta Minuman Keras / beralkohol di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB