PJ Gubernur Hadiri Acara Politik, Kasta NTB Geruduk Bawaslu. Ada apa ??

- Wartawan

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Terang-terangan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi melanggar netralitas ASN dengan hadir di acara partai, LSM Kasta NTB menggeruduk Kantor Bawaslu NTB, Senin, 22 April 2024.

Puluhan anggota Kasta berunjukrasa dengan dikawal aparat kepolisian. Mereka menuntut Pj Gubernur NTB untuk segera dipanggil Bawaslu dan sanksi akibat secara terang menghadiri acara Partai Golkar dalam rangka penjaringan bakal calon Gubernur NTB 2024.

“Kami Kasta NTB akan ke Mendagri untuk meminta pemberhentian Pj Gubernur NTB ini karena secara terang melanggar netralitas ASN,” ujar Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KASTA, bukan kali pertama Gita terang-terangan melanggar netralitas ASN dengan menghadiri acara partai. Namun hingga sejauh ini belum ada tindakan sanksi terhadap dirinya.

“Pj ini secara terang-terangan melanggar netralitas. Di sisi lain dia mengimbau ASN tidak melanggar netralitas, tetapi dia sebagai pimpinan tertinggi ASN di NTB justru melakukan pelanggaran,” ujar dia.

BACA JUGA :  Mahasiswa Di Loteng Salurkan Bantuan Sembako Walaupun Sudah Berangsur Turun

Arik menjelaskan netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, di mana salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Parpol terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Olah sebab itu kami meminta Pj Gubernur NTB pensiun dari ASN, mundur sebagai Pj Gubernur karena berbagai manuver politik yang dilakukan mencerminkan tindakan arogan dan tidak memberikan suri tauladan dalam penghormatan terhadap aturan terkait netralitas ASN,” ujar dia.

BACA JUGA :  DPW LSM Lidik NTB Datangi Kejati Tanyakan Proses Laporan Dugaan Korupsi APBDes Mekar Sari

Kasta juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan saksi dan memberhentikan Lalu Gita Ariadi dalam jabatannya sebagai Pj Gubernur NTB.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Lalu Gita terkait kehadirannya di acara partai.

“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memaksa hadirnya orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi sebagai upaya kami di Bawaslu, Bawaslu sudah melayangkan surat tertanggal 16 April dan diterima oleh Gubernuran 18 April 2024,” katanya.

Dia mengatakan jika terbukti melanggar kode etik ASN, maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi ASN (KASN) untuk segera dilakukan penindakan.

“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hasil klarifikasi disertai dengan dokumen yang ada itu kita teruskan ke KASN dalam bentuk rekomendasi,” katanya.

BACA JUGA :  GPN Lantik DPD Kota Depok, Ini Harapan Ketum

“Kemudian KASN yang memberikan penilaian apakah dokumen yang kita ajukan memunuhi syarat melanggar kode etik atau tidak,” ujar Itratip.

Jika Lalu Gita tidak juga hadir memenuhi klarifikasi Bawaslu NTB, maka Itratip mengatakan akan dilakukan panggilan kedua. Namun jika masih saja tidak hadir maka Bawaslu akan meneruskan rekomendasi ke KASN.

“Kalau sampai hari ini atau besok yang bersangkutan (Lalu Gita) belum hadir maka kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Kalau misalnya surat undangan klarifikasi tetap saja tidak dihadiri, maka Bawaslu NTB akan melayangkan langsung hasil kajian dan dokumen yang dimiliki Bawaslu ke KASN,” ujar dia.

Selain Kasta, sejumlah organisasi mahasiswa dan BEM dilaporkan juga akan menggelar aksi serupa di Bawaslu NTB dan Kantor Gubernur NTB. Namun aksi tersebut digelar di hari mendatang.

Berita Terkait

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!
BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo
Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB
Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024
Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin
Dugaan Permainan Elit Pemerintah, 3 Gili di KLU Krisis Air Bersih
Merugikan Petani ?, 1000 Ton Beras Impor Masuk Sumbawa dan KSB
Dinilai Melanggar UU, Bupati Akan Lantik Ulang Pejabat Hasil Mutasi 22 Maret 2024

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 08:14 WIB

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:22 WIB

BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:06 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB

Senin, 24 Juni 2024 - 15:00 WIB

Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:40 WIB

Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:27 WIB

Dugaan Permainan Elit Pemerintah, 3 Gili di KLU Krisis Air Bersih

Selasa, 23 April 2024 - 16:59 WIB

PJ Gubernur Hadiri Acara Politik, Kasta NTB Geruduk Bawaslu. Ada apa ??

Jumat, 5 April 2024 - 04:11 WIB

Merugikan Petani ?, 1000 Ton Beras Impor Masuk Sumbawa dan KSB

BERITA TERBARU