Pemohon Kecewa!! PA Praya Diduga Gagal Alias Tidak Mampu Melakukan Eksekusi

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. pada Pengadilan Agama Praya diduga Gagal melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA. Pra Tanggal 25 Oktober 2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah pada 31 Agustus 2023.

Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah dan kawan-kawan sebagai Pemohon Eksekusi melawan Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem dan kawan-kawan sebagai Termohon Eksekusi dan Jumasip Bin Amaq Jumirah dan kawan-kawan sebagai Turut Termohon Eksekusi.

BACA JUGA :  Rionaldo Putra CEO dan CoFounder Hanglekiu Group bersama Barisan Pengusaha Pejuang

Menurut Sukini (pemohon) dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi untuk obyek eksekusi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun ternyata Gagal, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kecewa sebab Panitera Pengadilan Agama Praya diduga gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi tersebut. Sementara Pemohon (Sukini,) sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk membiayai melakukan eksekusi, baik untuk kepolisian maupun Pengadilan Agama, sesalnya.

BACA JUGA :  Sidang 105 Miliar Fihiruddin Hadirkan Ahli Hukum dan Bos Rajawali

Sukini mengatakan ke awak media (7/1/24) bahwa Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya secara utuh sebagaimana salinan putusan yang kami terima selaku Pemohon. Justru membacakannya lain alias tidak sesuai dengan salinan putusan yang diterimanya.

“Seharusnya Patera membacakan dan dengan tegas melaksanakan perintah hukum, tetapi ini tidak dilakukannya justru panitera membuat keputusan lain yang merugikan pemohon”, ungkapnya.

tambahnya, kami menduga ada permainan antara oknum Panitera dengan oknum Termohon.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Aman, Pejabat Utama Polda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas

“Oleh karena itu pada tanggal 4 September 2023 telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, ditembuskan ke Presiden, dan pengadilan tinggi agama mataram” tuturnya.

Selain itu pada tanggal 26 December 2023 Sukini juga telah melayangkan Surat ke Komisi Yudisial di Jakarta,ditembuskan ke pengadilan agama Praya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Praya  Dra. Hj. Noor Aini yang dikonfirmasi media menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah diklarifikasi terkait pemohon yang melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial itu adalah hak pemohon,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU