Pemohon Kecewa!! PA Praya Diduga Gagal Alias Tidak Mampu Melakukan Eksekusi

- Wartawan

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. pada Pengadilan Agama Praya diduga Gagal melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA. Pra Tanggal 25 Oktober 2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah pada 31 Agustus 2023.

Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah dan kawan-kawan sebagai Pemohon Eksekusi melawan Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem dan kawan-kawan sebagai Termohon Eksekusi dan Jumasip Bin Amaq Jumirah dan kawan-kawan sebagai Turut Termohon Eksekusi.

BACA JUGA :  Pipa SPAM Bocor, PDAM Tirta Ardhia Rinjani Respon Cepat Lakukan Perbaikan

Menurut Sukini (pemohon) dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi untuk obyek eksekusi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun ternyata Gagal, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kecewa sebab Panitera Pengadilan Agama Praya diduga gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi tersebut. Sementara Pemohon (Sukini,) sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk membiayai melakukan eksekusi, baik untuk kepolisian maupun Pengadilan Agama, sesalnya.

BACA JUGA :  Berikan Kuliah di Pascasarjana Program S3 Universitas Borobudur, Bamsoet Paparkan Pentingnya Pembaharuan Hukum Nasional

Sukini mengatakan ke awak media (7/1/24) bahwa Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya secara utuh sebagaimana salinan putusan yang kami terima selaku Pemohon. Justru membacakannya lain alias tidak sesuai dengan salinan putusan yang diterimanya.

“Seharusnya Patera membacakan dan dengan tegas melaksanakan perintah hukum, tetapi ini tidak dilakukannya justru panitera membuat keputusan lain yang merugikan pemohon”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Seluruh jajaran personel Bakamla RI turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-18 Tahun 2023

tambahnya, kami menduga ada permainan antara oknum Panitera dengan oknum Termohon.

“Oleh karena itu pada tanggal 4 September 2023 telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, ditembuskan ke Presiden, dan pengadilan tinggi agama mataram” tuturnya.

Selain itu pada tanggal 26 December 2023 Sukini juga telah melayangkan Surat ke Komisi Yudisial di Jakarta,ditembuskan ke pengadilan agama Praya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Praya  Dra. Hj. Noor Aini yang dikonfirmasi media menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah diklarifikasi terkait pemohon yang melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial itu adalah hak pemohon,” tutupnya.

Berita Terkait

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB
Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM
Temui Mentan, Lalu Iqbal Bahas Ketahanan Pangan
Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas
Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal
Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso
PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:19 WIB

Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM

Senin, 30 Desember 2024 - 20:51 WIB

Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas

Senin, 30 Desember 2024 - 05:16 WIB

Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal

Kamis, 26 Desember 2024 - 05:05 WIB

Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:07 WIB

Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso

Minggu, 22 Desember 2024 - 05:43 WIB

PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:54 WIB

Kunjungi Kebon Kongok, Lalu Iqbal Sebut Pengelolaan Sampah Mendesak

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB

Kriminal

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Sabtu, 11 Jan 2025 - 04:52 WIB