NESIANEWS.COM – Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. pada Pengadilan Agama Praya diduga Gagal melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA. Pra Tanggal 25 Oktober 2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah pada 31 Agustus 2023.
Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah dan kawan-kawan sebagai Pemohon Eksekusi melawan Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem dan kawan-kawan sebagai Termohon Eksekusi dan Jumasip Bin Amaq Jumirah dan kawan-kawan sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Menurut Sukini (pemohon) dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi untuk obyek eksekusi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun ternyata Gagal, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kecewa sebab Panitera Pengadilan Agama Praya diduga gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi tersebut. Sementara Pemohon (Sukini,) sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk membiayai melakukan eksekusi, baik untuk kepolisian maupun Pengadilan Agama, sesalnya.
Sukini mengatakan ke awak media (7/1/24) bahwa Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya secara utuh sebagaimana salinan putusan yang kami terima selaku Pemohon. Justru membacakannya lain alias tidak sesuai dengan salinan putusan yang diterimanya.
“Seharusnya Patera membacakan dan dengan tegas melaksanakan perintah hukum, tetapi ini tidak dilakukannya justru panitera membuat keputusan lain yang merugikan pemohon”, ungkapnya.
tambahnya, kami menduga ada permainan antara oknum Panitera dengan oknum Termohon.
“Oleh karena itu pada tanggal 4 September 2023 telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, ditembuskan ke Presiden, dan pengadilan tinggi agama mataram” tuturnya.
Selain itu pada tanggal 26 December 2023 Sukini juga telah melayangkan Surat ke Komisi Yudisial di Jakarta,ditembuskan ke pengadilan agama Praya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Praya Dra. Hj. Noor Aini yang dikonfirmasi media menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah diklarifikasi terkait pemohon yang melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial itu adalah hak pemohon,” tutupnya.