Pemerintah Pusat Refocusing Jatah DAK dan DAU 2025, Pemkab Loteng Terima Pengurangan Dana Rp 59,4 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah memberlakukan refocusing jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

Pengurangan dana ini berdampak langsung pada dana yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menerima pengurangan dana sebesar Rp 59,4 miliar.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.PT., M.SC., M.ENG., pengurangan dana ini merupakan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar Pemerintah Pusat memberlakukan refocusing transfer daerah ke Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 ini,” ungkapnya (4/2/25).

BACA JUGA :  Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima dana transfer daerah melalui program DAK dan DAU sebesar Rp2.232.850.666.000. Setelah direfocusing, dana transfer Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2025 ini sebesar Rp2.173.433.790.000, dengan penurunan sebesar Rp59,4 miliar.

“Dana transfer pusat yang kita terima kurang dari 2 triliun atau dengan total nominal pengurangan sebesar Rp 59,4 miliar,” jelas Rahman.

Pengurangan penerimaan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp8.454.992.000 berasal dari DAU yang memiliki penggunaan yang telah ditentukan. Sementara itu, pengurangan dari DAK sebesar Rp50.961.884.000.

Adapun penjabaran refocusing DAK adalah sebagai berikut:

– DAK fisik bidang jalan tematik pengembangan food estate sebesar Rp23.296.580.000

BACA JUGA :  KH.Yasin Hidayat Lc Dilantik Jadi Ketua DPW FUH & AMPUH 2023-2027

– DAK fisik bidang irigasi tematik pengembangan food estate sebesar Rp5.978.820.000

– DAK fisik bidang pertanian tematik pengembangan food estate sebesar Rp19.686.484.000

– DAK fisik pertanian tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan sebesar Rp2.000.000.000

“Yang terbesar memang refocusing itu berada pada program DAK,” terangnya.

Lanjutnya, dampak dari refocusing ini adalah beberapa kegiatan yang tidak bisa dibiayai pada tahun 2025 ini.

Saat ini, Pemkab Loteng sedang melakukan penyesuaian pergeseran APBD tahun 2025 akibat refocusing transfer Pemerintah Pusat. Meskipun demikian, Pemkab Loteng masih menunggu undangan dari Kemendagri RI dan arahan Presiden RI untuk melakukan pembekalan.

BACA JUGA :  Sekitar 1.500 Kader Demokrat Tangerang Dampingi M.Nawa Said Dimyati Daftar ke KPU

“Persiapan pemberlakuan refocusing ini sedang dikerjakan oleh semua OPD,” terangnya.

Refocusing ini telah diberlakukan di semua OPD yang ada. Dalam waktu dekat, refocusing ini akan disosialisasikan ke semua OPD untuk menindak lanjuti refocusing transfer daerah.

“Sudah berlaku refocusing ini, dan OPD akan segera menindak lanjutinya,” paparnya.

Dengan pemberlakuan refocusing transfer daerah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Pemkab Loteng akan mengalami dampak langsung pada kegiatan fisik yang tidak dapat dibiayai pada tahun 2025 ini.

Hal ini berarti beberapa ruas jalan strategis harus ditunda pengerjaannya oleh Pemkab Loteng melalui Dinas PUPR.

(Ahmdderi)

Berita Terkait

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB