Pemerintah Pusat Refocusing Jatah DAK dan DAU 2025, Pemkab Loteng Terima Pengurangan Dana Rp 59,4 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah memberlakukan refocusing jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

Pengurangan dana ini berdampak langsung pada dana yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menerima pengurangan dana sebesar Rp 59,4 miliar.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.PT., M.SC., M.ENG., pengurangan dana ini merupakan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar Pemerintah Pusat memberlakukan refocusing transfer daerah ke Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 ini,” ungkapnya (4/2/25).

BACA JUGA :  Panglima TNI : TNI Selalu Bersinergi Dengan BNPT Maupun Polri Dalam Antisipasi Dan Tanggulangi Bahaya Terorisme

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima dana transfer daerah melalui program DAK dan DAU sebesar Rp2.232.850.666.000. Setelah direfocusing, dana transfer Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2025 ini sebesar Rp2.173.433.790.000, dengan penurunan sebesar Rp59,4 miliar.

“Dana transfer pusat yang kita terima kurang dari 2 triliun atau dengan total nominal pengurangan sebesar Rp 59,4 miliar,” jelas Rahman.

Pengurangan penerimaan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp8.454.992.000 berasal dari DAU yang memiliki penggunaan yang telah ditentukan. Sementara itu, pengurangan dari DAK sebesar Rp50.961.884.000.

Adapun penjabaran refocusing DAK adalah sebagai berikut:

– DAK fisik bidang jalan tematik pengembangan food estate sebesar Rp23.296.580.000

BACA JUGA :  ITDC Kembali Raih Gold Award pada Ajang CSR BUMN Award 2025

– DAK fisik bidang irigasi tematik pengembangan food estate sebesar Rp5.978.820.000

– DAK fisik bidang pertanian tematik pengembangan food estate sebesar Rp19.686.484.000

– DAK fisik pertanian tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan sebesar Rp2.000.000.000

“Yang terbesar memang refocusing itu berada pada program DAK,” terangnya.

Lanjutnya, dampak dari refocusing ini adalah beberapa kegiatan yang tidak bisa dibiayai pada tahun 2025 ini.

Saat ini, Pemkab Loteng sedang melakukan penyesuaian pergeseran APBD tahun 2025 akibat refocusing transfer Pemerintah Pusat. Meskipun demikian, Pemkab Loteng masih menunggu undangan dari Kemendagri RI dan arahan Presiden RI untuk melakukan pembekalan.

BACA JUGA :  AMUM Laporkan UNRAM ke Ombudsman RI

“Persiapan pemberlakuan refocusing ini sedang dikerjakan oleh semua OPD,” terangnya.

Refocusing ini telah diberlakukan di semua OPD yang ada. Dalam waktu dekat, refocusing ini akan disosialisasikan ke semua OPD untuk menindak lanjuti refocusing transfer daerah.

“Sudah berlaku refocusing ini, dan OPD akan segera menindak lanjutinya,” paparnya.

Dengan pemberlakuan refocusing transfer daerah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Pemkab Loteng akan mengalami dampak langsung pada kegiatan fisik yang tidak dapat dibiayai pada tahun 2025 ini.

Hal ini berarti beberapa ruas jalan strategis harus ditunda pengerjaannya oleh Pemkab Loteng melalui Dinas PUPR.

(Ahmdderi)

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB