NESIANEWS.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah memberlakukan refocusing jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.
Pengurangan dana ini berdampak langsung pada dana yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menerima pengurangan dana sebesar Rp 59,4 miliar.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, pengurangan dana ini merupakan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya benar Pemerintah Pusat memberlakukan refocusing transfer daerah ke Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 ini,” ungkapnya (4/2/25).
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima dana transfer daerah melalui program DAK dan DAU sebesar Rp2.232.850.666.000. Setelah direfocusing, dana transfer Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2025 ini sebesar Rp2.173.433.790.000, dengan penurunan sebesar Rp59,4 miliar.
“Dana transfer pusat yang kita terima kurang dari 2 triliun atau dengan total nominal pengurangan sebesar Rp 59,4 miliar,” jelas Rahman.
Pengurangan penerimaan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp8.454.992.000 berasal dari DAU yang memiliki penggunaan yang telah ditentukan. Sementara itu, pengurangan dari DAK sebesar Rp50.961.884.000.
Adapun penjabaran refocusing DAK adalah sebagai berikut:
– DAK fisik bidang jalan tematik pengembangan food estate sebesar Rp23.296.580.000
– DAK fisik bidang irigasi tematik pengembangan food estate sebesar Rp5.978.820.000
– DAK fisik bidang pertanian tematik pengembangan food estate sebesar Rp19.686.484.000
– DAK fisik pertanian tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan sebesar Rp2.000.000.000
“Yang terbesar memang refocusing itu berada pada program DAK,” terangnya.
Lanjutnya, dampak dari refocusing ini adalah beberapa kegiatan yang tidak bisa dibiayai pada tahun 2025 ini.
Saat ini, Pemkab Loteng sedang melakukan penyesuaian pergeseran APBD tahun 2025 akibat refocusing transfer Pemerintah Pusat. Meskipun demikian, Pemkab Loteng masih menunggu undangan dari Kemendagri RI dan arahan Presiden RI untuk melakukan pembekalan.
“Persiapan pemberlakuan refocusing ini sedang dikerjakan oleh semua OPD,” terangnya.
Refocusing ini telah diberlakukan di semua OPD yang ada. Dalam waktu dekat, refocusing ini akan disosialisasikan ke semua OPD untuk menindak lanjuti refocusing transfer daerah.
“Sudah berlaku refocusing ini, dan OPD akan segera menindak lanjutinya,” paparnya.
Dengan pemberlakuan refocusing transfer daerah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Pemkab Loteng akan mengalami dampak langsung pada kegiatan fisik yang tidak dapat dibiayai pada tahun 2025 ini.
Hal ini berarti beberapa ruas jalan strategis harus ditunda pengerjaannya oleh Pemkab Loteng melalui Dinas PUPR.