Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, menyebut, sepanjang periode 4 Mei sampai dengan 8 Juli 2024

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polri di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram.

Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, menyebut, sepanjang periode 4 Mei sampai dengan 8 Juli 2024, ada 7 kasus narkoba yang menonjol diungkap oleh penyidik, salah satunya di Kepri.

“Ada 7 kasus menonjol yang berhasil kami ungkap selama periode 4 Mei sampai dengan 8 Juli tahun 2024. Pertama, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 40 kilogram oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kepri,” ucap Asep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Gerakan Transformasi 08 hadir dengan tujuan untuk mewujudkan Transformasi Bangsa di segala bidang kehidupan, baik Politik, Hukum, Birokrasi, serta sektor-sektor pelayanan publik, salah satunya dengan mendukung Program Transformasi yang dicanangkan oleh Prabowo
Exif_JPEG_420
Exif_JPEG_420

Selain di Kepri, pengungkapan lainnya dengan jumlah barang bukti lebih besar dilakukan oleh Satgas P3GN Polda Metro Jaya, yakni sabu seberat 155 kg dan ekstasi 3.300 butir, ganja 100 kg, obat paracetamol cafein carisoprodol (PCC) sebanyak 1.215.000 butir, dan obat keras sebanyak 1.024.000 butir.

Disusul oleh Satgas P3GN Polda Jawa Timur, mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 80 kg; lalu Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengungkap keberadaan laboratorium gelap narkoba (clandistine laboratory) di 4 wilayah, yakni Bali, Medan-Sumatera Utara, Sunter-Jakarta Utara, dan Malang-Jawa Timur.

Selanjutnya pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 180 kg oleh Satgas P3GN Polda Aceh; pengungkapan narkoba sabu seberat 24 kg, ekstasi 33.933 butir oleh Satgas P3GN Polda Riau, dan kasus narkoba sabu 15 kg oleh Satgas P3GN Polda Sulteng.

BACA JUGA :  Kode HAM NTB, Tegas Akan Laporkan Oknum DC 

Asep yang juga Wakabareskrim Polri menegaskan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan membentuk Satgas P3GN di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran.Sejak 21 Maret 2023 sampai 9 Juli 2024, kata dia, Satgas P3GN Polri terus bekerja memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

“Selama periode itu, Satgas P3GN tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran berhasil menangkap 38.194 tersangka,” papar Asep.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa selaku pembina direktorat narkoba Polda jajaran menambahkan direktorat narkoba rutin bergerak menindak pelaku tindak pidana narkoba.

BACA JUGA :  Kunker Ke Polres Loteng, Kapolda NTB Silaturahmi Dengan Forkopimda Dan Beri Arahan Kepada Anggota

“Ini operasi gabungan satu bulan penuh dari Mei-Juli, rutin setiap bulan kami gabungan bergerak. Itu menunjukkan bahwa kinerja Narkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran tidak main-main. Kami pacu terus untuk beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, pola kejahatan narkoba semakin sering dilakukan penindakan, semakin banyak pula cara bandar untuk terus mengedarkan dagangannya.

“Makanya saya sudah punya kebijakan untuk bandar dan kurir kami TPPU untuk dimiskinkan, tapi untuk yang namanya pengguna wajib kami rehab, karena itu adalah orang yang sakit,” imbuh Mukti.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU