Uji Wewenang Jaksa, Saksi Pemohon dan Ahli Presiden Siap Hadir

- Wartawan

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Agustus 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) lanjutkan sidang pleno dalam uji materiil Undang￾Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan), UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dan UU Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 19
Tahun 2019 (UU KPK), dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon dan Ahli Presiden pada
Selasa (1/8) pukul 11.00 WIB. Permohonan yang diregistrasi MK dengan nomor Perkara 28/PUU-XXI/2023 ini
diajukan oleh pengacara bernama M. Yasin Djamaludin. Dalam permohonan, Pemohon mempersoalkan
sejumlah norma yang mengatur mengenai peran jaksa dalam penyidikan, khususnya yang berbunyi:
• Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
• Pasal 39 UU 31/1999
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer.
• Pasal 44 ayat (4) dan (5) UU 30/2002
(4) Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan
sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan
penyidikan kepada KPK.
• Pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4) UU 30/2002
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib
memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.
(3) Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian
atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4)Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau pejaksaan dan KPK,
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Dalam persidangan pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (29/3) lalu, Pemohon melalui tiga orang
kuasanya yang hadir pada kesempatan tersebut telah menyampaikan bahwa pemberian kewenangan
penyidikan dalam tindak pidana tertentu terhadap kejaksaan menyebabkan lembaga tersebut menjadi
superpower karena dapat melakukan penuntutan sekaligus penyidikan. Pemohon juga menyampaikan bahwa
(jaksa) penyidik dan jaksa prapenuntutan telah mengabaikan permintaan Pemohon untuk melakukan
pemeriksaan saksi dan ahli dalam kasus konkret yang ditanganinya selaku advokat.
Menanggapi permohonan Pemohon, MK telah memberikan sejumlah nasihat perbaikan dan pada Rabu (12/4),
MK telah menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap permohonan a quo. Sidang kemudian
dilanjutkan pada Rabu (17/5) dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden dimana Kuasa
Presiden memohon penundaan sehingga MK hanya mendengarkan keterangan DPR.Pada kesempatan tersebut, DPR menyampaikan bahwa UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU KPK, dan UU
Tipikor merupakan undang-undang yang memberi pengecualian atau wewenang khusus. Ditegaskan bahwa
kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan pada norma tersebut bukanlah ketentuan yang bersifat
umum. DPR berpandangan, kejaksaan merupakan pengendali dalam penegakan hukum yang meskipun
diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan atas nama negara, pelaksanaannya tidak terlepas dari
pengawasan Presiden, Majelis Kode Perilaku, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan DPR RI.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (7/6) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Presiden, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), dan Pihak Terkait Kejaksaan Agung. Feri Wibisono dari Kejaksaan Agung
RI selaku Kuasa Presiden menyampaikan bahwa kewenangan penuntutan sekaligus penyidikan oleh
Kejaksaan merupakan aturan turunan bersifat khusus, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melalui Feri, Presiden menyampaikan pandangannya bahwa kewenangan kejaksaan yang dipersoalkan
Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selanjutnya, Kuasa PJI menyampaikan bahwa kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan (korupsi)
merupakan praktik umum yang tidak hanya dilakukan di Indonesia. Kewenangan penyidikan juga bukan hanya
bersifat open legal policy, melainkan juga dilandaskan pada konstitusi dan ilmu administrasi negara.
Berikutnya, Basuki mewakili Kejaksaan menyampaikan keterangan Jaksa Agung Burhanuddin. Menanggapi
dalil Pemohon, Jaksa Agung tegas menyampaikan bahwa kejahatan korupsi merupakan musuh dunia yang
membutuhkan pengaturan bersifat khusus. Sehingga, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan
tindak pidana tertentu diyakini merupakan pengecualian yang lazim.
MK kemudian mendengarkan keterangan KPK pada Rabu (14/6). KPK menerangkan bahwa pelaksanaan
oleh tiga institusi (termasuk kejaksaan) merupakan suatu kebutuhan karena Indonesia masih dalam upayanya
memberantas tindak pidana korupsi secara maksimal.
Adapun sidang kembali digelar MK dengan agenda mendengarkan Keterangan Kepolisian RI pada Selasa
(26/6) lalu. Irjen Pol. Viktor T. Sihombing menyampaikan bahwa setiap tindakan penegak hukum telah dibuat
proporsional dan diiringi dengan sistem pengawasan dari instansi penegak hukum lainnya. Hal ini disampaikan
Viktor untuk mendukung keterangan Polri yang menegaskan bahwa kekhawatiran Pemohon akan tiadanya
pengendalian terhadap Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu tidaklah terbukti.
Sebelum menggelar agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon dan Ahli Presiden pada hari ini, MK
telah mendengarkan keterangan ahli Pemohon pada Selasa (11/7). Pada kesempatan itu, Jamin Ginting
selaku ahli dari Universitas Pelita Harapan menjelaskan tugas setiap penegak hukum berdasarkan asas
diferensiansi fungsional. Jamin kemudian menerangkan bahwa peran penyelidikan dan penyidikan
seharusnya tidak lagi diberikan kepada jaksa karena akan menimbulkan kebingungan pada fungsi check and
balances dimana penyelidik dan penyidik adalah jaksa, dan penuntut umum pun adalah jaksa. (RA/SP)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar
1945. Pembentukannya dikukuhkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang￾undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.
Seluruh perkara dapat diunduh dengan mengakses

BACA JUGA :  DPP LBH PHN sukses gelar deklarasi

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Makin Terang, ASD Minta Polisi Cekal Oknum Ini
Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan
Penghargaan Paritrana Award Diberikan Kepada Loteng dari Wapres
Polres Loteng Mediasi Insiden Keributan Peresean Di Praya
Sidang 105 Miliar Fihiruddin Hadirkan Ahli Hukum dan Bos Rajawali
Berkas Lengkap, Polres Loteng Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu
BRI Cabang Pondok Gede Gelar Pertemuan Agen BRILink bersama BRI Group (Pegadaian,BRIlife,BRIns,Bank Raya)
Kembangkan SDM Pariwisata, Poltekpar Lombok MoU Dengan ITDC

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 16:04 WIB

Kasus Ijazah Palsu Makin Terang, ASD Minta Polisi Cekal Oknum Ini

Jumat, 13 September 2024 - 10:59 WIB

Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan

Rabu, 4 September 2024 - 20:16 WIB

Polres Loteng Mediasi Insiden Keributan Peresean Di Praya

Rabu, 4 September 2024 - 18:28 WIB

Sidang 105 Miliar Fihiruddin Hadirkan Ahli Hukum dan Bos Rajawali

Senin, 2 September 2024 - 17:19 WIB

Berkas Lengkap, Polres Loteng Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:58 WIB

BRI Cabang Pondok Gede Gelar Pertemuan Agen BRILink bersama BRI Group (Pegadaian,BRIlife,BRIns,Bank Raya)

Jumat, 30 Agustus 2024 - 12:35 WIB

Kembangkan SDM Pariwisata, Poltekpar Lombok MoU Dengan ITDC

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Pelantikan Usai, Polda NTB Harus Lanjutkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan

BERITA TERBARU

Peristiwa

Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan

Jumat, 13 Sep 2024 - 10:59 WIB