Uji Wewenang Jaksa, Saksi Pemohon dan Ahli Presiden Siap Hadir - NESIANEWS.COM

Uji Wewenang Jaksa, Saksi Pemohon dan Ahli Presiden Siap Hadir

- Wartawan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Agustus 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) lanjutkan sidang pleno dalam uji materiil Undang￾Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan), UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dan UU Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 19
Tahun 2019 (UU KPK), dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon dan Ahli Presiden pada
Selasa (1/8) pukul 11.00 WIB. Permohonan yang diregistrasi MK dengan nomor Perkara 28/PUU-XXI/2023 ini
diajukan oleh pengacara bernama M. Yasin Djamaludin. Dalam permohonan, Pemohon mempersoalkan
sejumlah norma yang mengatur mengenai peran jaksa dalam penyidikan, khususnya yang berbunyi:
• Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
• Pasal 39 UU 31/1999
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer.
• Pasal 44 ayat (4) dan (5) UU 30/2002
(4) Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan
sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan
penyidikan kepada KPK.
• Pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4) UU 30/2002
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib
memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.
(3) Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian
atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4)Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau pejaksaan dan KPK,
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Dalam persidangan pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (29/3) lalu, Pemohon melalui tiga orang
kuasanya yang hadir pada kesempatan tersebut telah menyampaikan bahwa pemberian kewenangan
penyidikan dalam tindak pidana tertentu terhadap kejaksaan menyebabkan lembaga tersebut menjadi
superpower karena dapat melakukan penuntutan sekaligus penyidikan. Pemohon juga menyampaikan bahwa
(jaksa) penyidik dan jaksa prapenuntutan telah mengabaikan permintaan Pemohon untuk melakukan
pemeriksaan saksi dan ahli dalam kasus konkret yang ditanganinya selaku advokat.
Menanggapi permohonan Pemohon, MK telah memberikan sejumlah nasihat perbaikan dan pada Rabu (12/4),
MK telah menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap permohonan a quo. Sidang kemudian
dilanjutkan pada Rabu (17/5) dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden dimana Kuasa
Presiden memohon penundaan sehingga MK hanya mendengarkan keterangan DPR.Pada kesempatan tersebut, DPR menyampaikan bahwa UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU KPK, dan UU
Tipikor merupakan undang-undang yang memberi pengecualian atau wewenang khusus. Ditegaskan bahwa
kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan pada norma tersebut bukanlah ketentuan yang bersifat
umum. DPR berpandangan, kejaksaan merupakan pengendali dalam penegakan hukum yang meskipun
diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan atas nama negara, pelaksanaannya tidak terlepas dari
pengawasan Presiden, Majelis Kode Perilaku, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan DPR RI.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (7/6) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Presiden, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), dan Pihak Terkait Kejaksaan Agung. Feri Wibisono dari Kejaksaan Agung
RI selaku Kuasa Presiden menyampaikan bahwa kewenangan penuntutan sekaligus penyidikan oleh
Kejaksaan merupakan aturan turunan bersifat khusus, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melalui Feri, Presiden menyampaikan pandangannya bahwa kewenangan kejaksaan yang dipersoalkan
Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selanjutnya, Kuasa PJI menyampaikan bahwa kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan (korupsi)
merupakan praktik umum yang tidak hanya dilakukan di Indonesia. Kewenangan penyidikan juga bukan hanya
bersifat open legal policy, melainkan juga dilandaskan pada konstitusi dan ilmu administrasi negara.
Berikutnya, Basuki mewakili Kejaksaan menyampaikan keterangan Jaksa Agung Burhanuddin. Menanggapi
dalil Pemohon, Jaksa Agung tegas menyampaikan bahwa kejahatan korupsi merupakan musuh dunia yang
membutuhkan pengaturan bersifat khusus. Sehingga, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan
tindak pidana tertentu diyakini merupakan pengecualian yang lazim.
MK kemudian mendengarkan keterangan KPK pada Rabu (14/6). KPK menerangkan bahwa pelaksanaan
oleh tiga institusi (termasuk kejaksaan) merupakan suatu kebutuhan karena Indonesia masih dalam upayanya
memberantas tindak pidana korupsi secara maksimal.
Adapun sidang kembali digelar MK dengan agenda mendengarkan Keterangan Kepolisian RI pada Selasa
(26/6) lalu. Irjen Pol. Viktor T. Sihombing menyampaikan bahwa setiap tindakan penegak hukum telah dibuat
proporsional dan diiringi dengan sistem pengawasan dari instansi penegak hukum lainnya. Hal ini disampaikan
Viktor untuk mendukung keterangan Polri yang menegaskan bahwa kekhawatiran Pemohon akan tiadanya
pengendalian terhadap Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu tidaklah terbukti.
Sebelum menggelar agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon dan Ahli Presiden pada hari ini, MK
telah mendengarkan keterangan ahli Pemohon pada Selasa (11/7). Pada kesempatan itu, Jamin Ginting
selaku ahli dari Universitas Pelita Harapan menjelaskan tugas setiap penegak hukum berdasarkan asas
diferensiansi fungsional. Jamin kemudian menerangkan bahwa peran penyelidikan dan penyidikan
seharusnya tidak lagi diberikan kepada jaksa karena akan menimbulkan kebingungan pada fungsi check and
balances dimana penyelidik dan penyidik adalah jaksa, dan penuntut umum pun adalah jaksa. (RA/SP)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar
1945. Pembentukannya dikukuhkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang￾undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.
Seluruh perkara dapat diunduh dengan mengakses

BACA JUGA :  331 Putra Putri Dari Berbagai Daerah di Provinsi Bengkulu Ikuti Seleksi Penerimaan Prajurit TNI AL

Berita Terkait

Santi pemilik YouTube Santi Dharma Chandra sekaligus Duta Sahabat Polisi Indonesia Provinsi Bali yang di tunjuk Fonda Tangguh Ketua Sahabat Polisi Indonesia .
Polres Loteng Laksanakan Patroli KRYD Jelang Operasi Mandalika Rinjani 2023
Kasus Perkelahian Antar Pelajar Di SMAN 1 Janapria, Kapolsek Janapria Datangi TKP 
Polda NTB mendukung terbetuknya Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat
Melihat Suksesnya Bibit Jagung R7 di Desa Jenggik Lombok Timur, Mampu Hasilkan 13,7 Ton Per Hektare
Gunakan Brosur, Begini Cara Polsek Sumbawa Himbau Masyarakat Cegah TPPO
Antisipasi Kenakalan Remaja, Samapta Polres Sumbawa Periksa Remaja Yang Nongkrong
Polres Bima Kota Amankan Objek Vital Nasional di PT. PLN UPP Nusa Tenggara I PLTU Bima
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 18:17 WIB

Santi pemilik YouTube Santi Dharma Chandra sekaligus Duta Sahabat Polisi Indonesia Provinsi Bali yang di tunjuk Fonda Tangguh Ketua Sahabat Polisi Indonesia .

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Kasus Perkelahian Antar Pelajar Di SMAN 1 Janapria, Kapolsek Janapria Datangi TKP 

Minggu, 1 Oktober 2023 - 16:12 WIB

Polda NTB mendukung terbetuknya Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:11 WIB

Melihat Suksesnya Bibit Jagung R7 di Desa Jenggik Lombok Timur, Mampu Hasilkan 13,7 Ton Per Hektare

Jumat, 29 September 2023 - 19:58 WIB

Gunakan Brosur, Begini Cara Polsek Sumbawa Himbau Masyarakat Cegah TPPO

Jumat, 29 September 2023 - 18:27 WIB

Antisipasi Kenakalan Remaja, Samapta Polres Sumbawa Periksa Remaja Yang Nongkrong

Kamis, 28 September 2023 - 10:56 WIB

Polres Bima Kota Amankan Objek Vital Nasional di PT. PLN UPP Nusa Tenggara I PLTU Bima

Kamis, 28 September 2023 - 07:56 WIB

Dilporkan 2021, Logis Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

BERITA TERBARU