Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS - NESIANEWS.COM

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS

- Wartawan

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Adapun tersangka baru itu bernama Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

“Telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP, orang kepercayaan tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).Sebelum ditetapkan tersangka, Windi diamankan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada Senin (22/5/2023) pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

BACA JUGA :  Alboen Simanungkalit Resmi Jabat Ketua DPC PSI Kecamatan Sunggal Dan Caleg PSI

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Kemudian baru Windi ditetapkan sebagai tersangka.

“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” ujar dia.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, Windi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Jonny Ginting Desak APH Tuntaskan Dugaan Penipuan Yang Dilaporkanya

Menurut Ketut, Windi selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan berperan menjadi penghubung pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

“Menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022,” ucap dia.Akibat perbuatannya, tersangka Windi disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Komunitas Diaspora Manggarai Lounching Base Camp di Jakarta

Dengan penetapan Windi sebagai tersangka itu, total ada 7 tersangka kasus proyek BTS 4G.

Enam tersangka lainnya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP), Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Berita Terkait

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Gerak Cepat, Polres Sumbawa Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Bawang Di Lopok
Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Dua Pencuri Diringkus Tim Reskrim Polres Lobar
Jajaran Polres Sumbawa Barat Berhasil Menggagalkan 27 Gram Narkotika Jenis Sabu Siap Edar
Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau 
Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
Polres Sumbawa Barat Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi Lintas Pulau
Bupati Lombok Tengah, Dukung APH Usut FEC
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Rabu, 20 September 2023 - 16:02 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Loteng terima kunjungan PAUD Kartini Wakul

Rabu, 20 September 2023 - 13:00 WIB

Rapat Koordinasi MTQ XXX Kabupaten Lombok Tengah 2023

Selasa, 19 September 2023 - 19:14 WIB

Serah Terima Jabatan, Dr. Ali Direktur Baru Poltekpar Lombok Siap Lanjutkan Program Dari Direktur Sebelumnya

Senin, 18 September 2023 - 10:33 WIB

Jasa Raharja dan Polda Maluku Gelar Kampus Gathering

Kamis, 7 September 2023 - 21:59 WIB

Bupati Lombok Tengah Buka Latihan Kader Muda IPNU dan IPPNU

Rabu, 6 September 2023 - 06:21 WIB

Pemda Loteng MOU Dengan UNJANI Bandung

Sabtu, 2 September 2023 - 13:53 WIB

Pertama Kalinya, Bupati Lombok Tengah Mewisuda Mahasiswa-Mahasiswi Sekolah Lansia Anggrek

BERITA TERBARU

Kriminal

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Jumat, 22 Sep 2023 - 18:11 WIB

Pendidikan

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:26 WIB

Peristiwa

Kamis, 21 Sep 2023 - 21:09 WIB