NESIANEWS.COM – Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Timur mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin, 4 Maret 2024.
Kedatangan Kasta NTB DPD Lombok Timur tersebut ialah untuk melakukan Hearing Publik terkait polemik pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) dari PT. ESL.
Kasta NTB DPD Lombok Timur melalui Ketuanya Risdiana, S.H., M.H. mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap IUPJL PT. ESL dan memberikan ruang pengelolaan lahan kepada masyarakat sekitar atau kepada investor yang memiliki modal dengan membuktikan penyetoran deposit di Bank daerah NTB.
Risdiana juga menyampaikan, SK pencabutan dari Bupati Lotim terhadap IUPJL sampai dengan hari ini belum pernah dikirimkan pelaporan fisiknya kepada pemprov NTB.
Tak hanya itu, “terhadap diterbitkannya 39 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Lombok Timur 28 diantaranya sudah dilakukan pembatalan/pencabutan berdasarkan putusan PN Tipikor dan sisa 1 SHM, 704 pemilik telah melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jakarta terhadap SK Kementerian dan PTUN memenangkan pihak penggugat sehingga sampai saat ini SHM tersebut masih berlaku” jelas Risdiana.
Ia juga menyampaikan dalam hal ini investor belum serius.
“LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) 2023 belum menunjukkan keseriusan sebagai investor,” tegasnya.
Menanggapi beberapa temuan persoalan terkait investasi PT. ESL tersebut, Kepala Bidang Planologi dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi NTB Burhan menegaskan, bahwa akses jalan di sekitar lokasi adalah merupakan area publik yang boleh digunakan oleh masyarakat.
Dalam agenda hearing hari ini tidak ada pihak management PT. ESL yang hadir sehingga akan diagendakan pertemuan lanjutan lagi dengan menghadirkan satgas percepatan investasi NTB kadis DPMPTSP dan lain-lain.