Jajaran Polres Sumbawa Barat Berhasil Menggagalkan 27 Gram Narkotika Jenis Sabu Siap Edar

- Wartawan

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Jajaran Polres Sumbawa Barat berhasil menggagalkan 27 gram narkotika jenis sabu siap edar, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

 

Pelaku diketahui berinisial BI warga Kelurahan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku ditangkap tim opsnal saat sedang menjalankan aksi saat berupaya menawarkan, menjual membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau jenis sabu dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan jenis,” kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap dalam konferensi persnya, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA :  26 November, Ribuan Warga Lombok Gelar Solidaritas Untuk Palestina

 

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebesar 27,09 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti lima lembar plastik klip berisi sabu, 1 bandel plastik, satu buah pipa kaca, satu buah pipet plastik ujungnya runcing, satu jarum sumbu satu buah dompet emas warna hitam merk hidayah, 1 buah dompet emas warna abu merk hidayah, 1 buah tas warna pink, satu buah bong lengkap dengan tingkat plastik satu buah, satu satu buah HP warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

BACA JUGA :  Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polsek Pratim

 

“Pasal yang dilanggar oleh pelaku BI yakni, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

 

Pada hari yang sama juga, setelah BI di tangkap tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial KA warga yang sama.

 

“Dari tangan tersangka KA, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 8,16 gram dan beberapa barang bukti lainnya yaitu, satu lembar plastik klip berisi sabu, dua buah benda plastik, tiga buah pipa kaca, dua buah ikat plastik yang di bengkokkan dan tiga pocket plastik bekas pakai satu,” bebernya.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Jajaran Polda NTB Amankan Peristiwa Penganiayaan

 

Dari dua kejadian ini merupakan, lanjutnya, saling berkaitan artinya dari penangkapan yang pertama dikembangkan kemudian mengarah kepada TKP kedua.

 

“Saat ini keduanya telah kita amankan untuk di proses lebih lanjut. Tidak ampun bagi pengedar narkoba,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelecehan Seksual! Pimpinan Ponpes di Pringgarata Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Polisi Amankan Pria Inisial L Diduga Pengedar Sabu di Jonggat
Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur
Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat
Polres Loteng Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Pringgarata
Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan
Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:35 WIB

Pelecehan Seksual! Pimpinan Ponpes di Pringgarata Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:52 WIB

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:39 WIB

Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:28 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat

Senin, 6 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polres Loteng Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Pringgarata

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:47 WIB

Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:21 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB