Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut masa jabatan pimpinan KPK yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun sejatinya merupakan sebuah keharusan.

“Hal itu untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun eksekutif,” katanya pada Sabtu 17 Juni 2023.

Dia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron salah satu pimpinan KPK sebenarnya bukan dalam rangka menambah 1 tahun masa jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan revisi undang undang KPK nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2019. Sehingga, kata dia, substansi dari keputusan mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam Rumpun kerja lembaga eksekutif.

“Untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban,” ujarnya.

“Keputusan ini juga menemukan momentumnya dengan jadwal terbesar dalam cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemilihan presiden tahun 2024. Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang undang,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sambut Perhelatan Side Event KTT ke-42 ASEAN di Bali, ITDC Gelar Beach Clean Up di Pantai kawasan The Nusa Dua

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-undang (UU). Hakim yang memutuskan sangat memahami perkara yang diputuskannya, Ius Curia Novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro veriatate habeteur. Putusan MK sesuai amarnya pada prinsipnya langsung berlaku.

“Pada ranah sebagai pelaksana undang-undang, kami fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya. Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy,” cetusnya.

Jika kenyataannya masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, berdasarkan putusan MK beberapa waktu lalu. Disebutnya, aparat negara dan penegak hukum hanya memiliki sikap tegak lurus, yaitu memandang sumber hukum sebagai panglima.

Ia mengatakan, apabila melalui putusan MK tentang waktu masa pengabdian diatur dan ditetapkan hingga 2024, maka amanah tersebut wajib dilaksanakan.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

“Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen untuk bekerja membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dengan bertambahnya waktu masa pengabdian, KPK membutuhkan kerjasama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang tahun Pemilihan Umum. KPK berharap semua persiapan menjelang pesta demokrasi besar-besaran tersebut, disambut dengan tabur prestasi bukan bertabur korupsi,” tandasnya.

Menurut Firli, tahun 2024 adalah tahun yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia, Indonesia harus menunjukkan identitas dan integritas kebangsaannya. Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan dan godaan korupsi.

“Kita akan mengajak segenap anak bangsa untuk mengawal demokrasi tanpa korupsi. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan untuk itu Suara rakyat tidak boleh diperjual belikan. Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” sebutnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Kami pastikan bahwa KPK tidak akan pandang bulu, siapapun yang melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” sambungnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Takwa dan Mantapkan Akhlak, Lantamal XII Peringati Tahun Baru Islam 1445 H/2023 M

Independensi, menurut dia, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Komitmen kami jelas akan menjaga teguh indepedensi KPK, secara mutlak.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. Mohon doa semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua,” imbuhnya.

Firli mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK selama ini dan berharap terus mendukung kami. Mari, Bersatu Berantas Korupsi, Mengabdi untuk Negeri Membersihkan NKRI dari Korupsi.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB