NESIANEWS.COM – LSM KASTA NTB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lombok Barat mendesak Gubernur NTB untuk menegur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga tidak mematuhi aturan.
Hal ini menyusul laporan masyarakat tentang perubahan fungsi bangunan rumah tinggal di kawasan BTN Puri Meninting, Kecamatan Batu Layar, menjadi cafe, resto, dan villa tanpa izin resmi. Bangunan tersebut diduga dimiliki oleh seorang pejabat di lingkungan Pemprov NTB.
“Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan, bukan malah melanggar aturan tata ruang dan perizinan,” tegas Humas KASTA NTB, Topan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Rabu (14/5), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat bersama tokoh masyarakat melakukan pemeriksaan di lokasi. Warga mengeluhkan gangguan ketertiban akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan perumahan.
Jajap A.W., perwakilan masyarakat Desa Senteluk, menyayangkan tindakan pemilik usaha yang diduga kepala dinas di Pemprov NTB.
“Ini berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas. Kami meminta Gubernur memberikan teguran agar bawahannya taat hukum,” ujarnya.
RT setempat, H. Syamsul Hadi, juga menyatakan penolakan warga terhadap operasional cafe tersebut. “Parkir kendaraan pengunjung memenuhi jalan, dan suara live musik mengganggu ketenangan lingkungan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik bangunan maupun OPD terkait. KASTA NTB mendorong Pemda Lombok Barat untuk menutup paksa fasilitas tersebut dan menegakkan aturan secara konsisten tanpa diskriminasi.
































