Fantastis, AMNT Setor Dana Bagi Hasil 2022 ke KSB Rp455 Miliar Lebih

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) setor dana bagi hasil ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebesar ratusan miliar rupiah.

Dana bagi hasil keuntungan bersih itu untuk tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 baru-baru ini.

Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Nasir, mengatakan dana bagi hasil tersebut telah disetorkan PT. AMNT ke Pemkab KSB setelah sekian bulan diperjuangkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah setelah sekian bulan diperjuangkan, PT. Amman telah memenuhi komitmen bagi hasil keuntungan bersih untuk Tahun Anggaran 2020, 2021 dan baru-baru saja untuk tahun 2022,” katanya dikonfirmasi, Minggu, 7 Juli 2024.

BACA JUGA :  Berbagi Di Bulan Suci, Relawan Nursiah Peduli Salurkan 100 Paket Berbuka di Lingkungan RSUD Praya

Dia mengatakan dana yang disetorkan tersebut dengan nilai sangat fantastis. Untuk tahun 2020 dan 2021, nilainya mencapai Rp181 miliar. Angka tersebut melonjak pada 2022 dengan jumlah setoran mencapai Rp 455.137.301.250.

“Sebagaimana yang dilaporkan perusahan, dana bagi hasil bersih PT. AMNT ke KSB pada 2020 dan 2021 sebesar Rp181 miliar. Kemudian melonjak mencapai Rp 455.137.301.250 pada 2022,” ujarnya.

Dengan dikucurkan dana bagi hasil tersebut, dia berharap dana tersebut dapat dipergunakan untuk membangun KSB menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA :  Respon Cepat Polsek Praya Barat Evakuasi Pohon Tumbang

Ketua DPD PAN Sumbawa Barat ini juga mengingatkan agar bersama-sama mendukung kelancaran operasional perusahaan tambang tersebut, agar terus memberikan kontribusinya bagi masyarakat KSB.

“Hal ini mengingatkan kita untuk bersama-sama mendukung kelancaran operasional perusahaan tambang agar memberikan kontribusi yang lebih optimal kepada daerah dan masyarakat kita,” ujarnya.

Nasir juga berharap dana tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat atau pemerintah desa, sehingga tidak hanya berpatokan pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang justru lebih kecil dibandingkan dana bagi hasil yang telah dikucurkan tersebut.

“Ini juga menjadi peluang buat masyarakat atau pemerintah desa, kalau ada aspirasi tidak harus berpatokan ke dana CSR saja,” katanya.

BACA JUGA :  Kapolsek Kawasan Mandalika Pimpin Olah TKP Kecelakaan Laut di Pantai Senek Kuta

Sebagaimana diketahui, KSB memperoleh dana bagi hasil murni paling besar dibanding daerah lain dan bahkan Provinsi NTB. Itu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK yakni Pemprov NTB mendapat DBH sebesar 1,5%. Kemudian Pemkab Sumbawa Barat sebagai wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% dan pemkab/pemkot lainnya di NTB menerima bagian sebesar 2%.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU