NESIANEWS.COM – Pengadilan Agama (PA) Praya sukses melaksanakan eksekusi putusan perkara Nomor 276/Pdt.G/ 2022/PA.Pra atas objek sengketa yang terletak di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, (4/2/2016).
Keberhasilan ini menjadi titik akhir yang krusial setelah sebelumnya muncul berbagai dinamika penolakan dari pihak terkait. Dua hari sebelum pelaksanaan eksekusi, Kantor PA Praya sempat didatangi oleh sekelompok massa yang melakukan aksi demonstrasi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi serta tuntutan agar pihak pengadilan menghentikan rencana eksekusi di Desa Gapura. Meski demikian, pihak PA Praya tetap berpegang teguh pada prosedur hukum yang berlaku, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi aksi yang terjadi sebelumnya, tim eksekutor tetap melangkah ke lapangan dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Lombok Tengah.
Ketegangan yang sempat dikhawatirkan pasca demonstrasi di kantor ternyata dapat diredam dengan pendekatan yang profesional dan humanis oleh tim di lapangan. Panitera dan Jurusita PA Praya membacakan penetapan eksekusi dengan disaksikan oleh aparat desa setempat serta para pihak yang hadir.
“Kami menjalankan amanat putusan pengadilan. Terkait aspirasi yang disampaikan dua hari lalu di kantor, itu adalah hak warga, namun tugas kami adalah memastikan putusan hukum ini terlaksana demi kepastian hukum,” ujar Lalu Mansur, S.Ag., selaku Panitera PA Praya.
Setelah pembacaan penetapan, petugas melakukan identifikasi fisik terhadap objek sengketa dan menyerahkannya secara resmi kepada pihak pemohon eksekusi. Seluruh rangkaian kegiatan di Desa Gapura berjalan aman dan kondusif hingga selesai.
Ketua PA Praya mengapresiasi kerja sama semua pihak, terutama aparat keamanan dan perangkat desa, yang telah membantu kelancaran proses ini.
Keberhasilan eksekusi ini menegaskan komitmen PA Praya bahwa supremasi hukum tetap dijunjung tinggi di wilayah Lombok Tengah, tanpa mentolerir terhadap halangan & rintangan. (REL)
































