DPRD Kritik PUPR Lamban Respon Minimarket Tak Sesuai Izin di Selong Belanak

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – DPRD Kabupaten Lombok Tengah merespons keras lambannya langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menindak minimarket yang berdiri tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Wakil rakyat menegaskan, jangan beri ruang bagi pelanggar aturan.

Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Ki Agus Azhar, mendesak PUPR segera menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) pertama yang telah dilayangkan ke pemilik minimarket tersebut. Ia menilai, jika tenggat waktu SP1 telah terlewati, tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda penerbitan SP lanjutan hingga ke tahap penutupan paksa.

BACA JUGA :  474 Porsonel Polres Lombok Tengah Siap Amankan Nataru

“SP1 itu bukan formalitas. Kalau sudah keluar, maka harus ada tindakan konkret. Jangan menunggu waktu terlalu lama, apalagi sampai memberi kesan pembiaran,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ki Agus menekankan pentingnya konsistensi eksekutif dalam menegakkan aturan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak tergerus. Ia mengingatkan, setiap kebijakan harus berdampak nyata, bukan sekadar simbolik.

Terkait isu miring dugaan “main mata” antara oknum PUPR dengan pemilik usaha ilegal tersebut, Ki Agus memilih tidak berspekulasi. Namun ia mengingatkan agar hal itu tidak dianggap sepele.

BACA JUGA :  Oknum Kepsek Diduga Jadi Kontraktor, Kuasai Proyek Revitalisasi Sekolah

“Kalau sampai benar ada permainan, itu preseden buruk. Kami minta bupati mengevaluasi kinerja dinas terkait jika terbukti. Ini soal integritas,” tandasnya.

Politisi NasDem itu juga menyoroti lambannya proses administrasi dalam penindakan minimarket tak berizin tersebut, yang menurutnya justru membuka celah spekulasi publik.

“Lambannya penanganan kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan. Jangan biarkan masalah kecil jadi bom waktu hanya karena kelambanan birokrasi,” katanya.

BACA JUGA :  Mediasi Konflik Di Pujut, Kedua Desa Sepakat Berdamai

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, mengklaim telah mengambil langkah lanjutan. Pihaknya akan kembali turun lapangan untuk survei lanjutan sebelum menerbitkan SP kedua.

“Kami tetap komitmen. Setelah survei kedua, SP2 akan kami keluarkan,” tegas Rahadian.

Diketahui, minimarket yang berada di kawasan wisata Selong Belanak itu disebut-sebut tak mengantongi izin lengkap, sehingga belum bisa beroperasi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai upaya penataan kawasan strategis pariwisata dan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha kecil lainnya. (Der)

Berita Terkait

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

BERITA TERBARU