Diduga Melanggar UU, Kasta NTB Desak Bawaslu Panggil Penjabat Gubernur NTB

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kehadiran Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam acara di Dewan Pemimpin Pusat (DPP) Partai Golkar (4/4/24) Diduga Melanggar Undang-undang.

Sekjen DPP Kasta NTB Ahmad Subayin, S.H. kepada awak media (7/4/24) mengatakan, Kehadiran PJ Gubernur NTB memenuhi undangan sebagai salah seorang kandidat Bakal Calon Gubernur yang akan diseleksi oleh Partai Golkar pada Pilkada Gubernur NTB tahun 2024 tersebut diduga melanggar UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  5 Perusahaan Terima Anugerah KADIN DKI Jakarta

“Pj Gubernur tersebut juga melanggar PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan korps dan kode etik ASN serta peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN di mana sangat jelas disebutkan bahwa seorang ASN dalam menjaga netralitasnya tidak boleh terpengaruh oleh golongan dan partai politik manapun,” Tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subayin juga menegaskan, apa yang dilakukan Pj Gubernur NTB pada fase tahapan pemilukada 2024 yang sudah dimulai saat ini dengan berbagai manuver politik merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA :  Kapolres Loteng Pimpin Upacara Tradisi Pembaretan Bintara Remaja

“Pj Gubernur belum mampu menjaga independensi integritas dan etika sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas tambahan sebagai Pj Gubernur untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan administratif pemerintahan sesuai UU,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan Abuse Of Power “Penyalah Gunaan Kekuasaan” karena dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki berpotensi melakukan pemanfaatan dan politisasi infrastruktur birokrasi dalam rangka mensukseskan agenda-agenda politik pribadinya dan tidak mencerminkan sosok atasan yang baik bagi seluruh pejabat bawahannya soal bagaimana seorang asn wajib menjaga netralitas dari segala pengaruh kepentingan politik manapun.

BACA JUGA :  Menjabat Sekitar Setahun 9 Hari, AKBP. Irfan Nurmansyah diganti AKBP. Iwan Hidayat jadi Kapolres Loteng

“Maka untuk menjaga  birokrasi yang sehat dan bebas politisasi maka kami mendesak Bawaslu NTB untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu dan meminta kepada Menteri Dalam negeri untuk mencopot penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi karena terindikasi melanggar UU ASN,” tegas Ahmad Subayin.

Sementara itu, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU