Diduga Melanggar UU, Kasta NTB Desak Bawaslu Panggil Penjabat Gubernur NTB

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kehadiran Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam acara di Dewan Pemimpin Pusat (DPP) Partai Golkar (4/4/24) Diduga Melanggar Undang-undang.

Sekjen DPP Kasta NTB Ahmad Subayin, S.H. kepada awak media (7/4/24) mengatakan, Kehadiran PJ Gubernur NTB memenuhi undangan sebagai salah seorang kandidat Bakal Calon Gubernur yang akan diseleksi oleh Partai Golkar pada Pilkada Gubernur NTB tahun 2024 tersebut diduga melanggar UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Bandara Lombok Terapkan Ketentuan Terbaru Terkait Perjalanan Dengan Transportasi Udara

“Pj Gubernur tersebut juga melanggar PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan korps dan kode etik ASN serta peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN di mana sangat jelas disebutkan bahwa seorang ASN dalam menjaga netralitasnya tidak boleh terpengaruh oleh golongan dan partai politik manapun,” Tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subayin juga menegaskan, apa yang dilakukan Pj Gubernur NTB pada fase tahapan pemilukada 2024 yang sudah dimulai saat ini dengan berbagai manuver politik merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA :  Lebih Dari 60 Tim Lolos Inspeksi Teknis di Shell Eco-marathon Asia-Pacific and the Middle East 2024

“Pj Gubernur belum mampu menjaga independensi integritas dan etika sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas tambahan sebagai Pj Gubernur untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan administratif pemerintahan sesuai UU,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan Abuse Of Power “Penyalah Gunaan Kekuasaan” karena dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki berpotensi melakukan pemanfaatan dan politisasi infrastruktur birokrasi dalam rangka mensukseskan agenda-agenda politik pribadinya dan tidak mencerminkan sosok atasan yang baik bagi seluruh pejabat bawahannya soal bagaimana seorang asn wajib menjaga netralitas dari segala pengaruh kepentingan politik manapun.

BACA JUGA :  Kasi Propam Polres Sumbawa Barat Gelar Gaktiblin

“Maka untuk menjaga  birokrasi yang sehat dan bebas politisasi maka kami mendesak Bawaslu NTB untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu dan meminta kepada Menteri Dalam negeri untuk mencopot penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi karena terindikasi melanggar UU ASN,” tegas Ahmad Subayin.

Sementara itu, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU