NESIANEWS.COM – Kehadiran Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam acara di Dewan Pemimpin Pusat (DPP) Partai Golkar (4/4/24) Diduga Melanggar Undang-undang.
Sekjen DPP Kasta NTB Ahmad Subayin, S.H. kepada awak media (7/4/24) mengatakan, Kehadiran PJ Gubernur NTB memenuhi undangan sebagai salah seorang kandidat Bakal Calon Gubernur yang akan diseleksi oleh Partai Golkar pada Pilkada Gubernur NTB tahun 2024 tersebut diduga melanggar UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pj Gubernur tersebut juga melanggar PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan korps dan kode etik ASN serta peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN di mana sangat jelas disebutkan bahwa seorang ASN dalam menjaga netralitasnya tidak boleh terpengaruh oleh golongan dan partai politik manapun,” Tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Subayin juga menegaskan, apa yang dilakukan Pj Gubernur NTB pada fase tahapan pemilukada 2024 yang sudah dimulai saat ini dengan berbagai manuver politik merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN.
“Pj Gubernur belum mampu menjaga independensi integritas dan etika sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas tambahan sebagai Pj Gubernur untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan administratif pemerintahan sesuai UU,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan Abuse Of Power “Penyalah Gunaan Kekuasaan” karena dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki berpotensi melakukan pemanfaatan dan politisasi infrastruktur birokrasi dalam rangka mensukseskan agenda-agenda politik pribadinya dan tidak mencerminkan sosok atasan yang baik bagi seluruh pejabat bawahannya soal bagaimana seorang asn wajib menjaga netralitas dari segala pengaruh kepentingan politik manapun.
“Maka untuk menjaga birokrasi yang sehat dan bebas politisasi maka kami mendesak Bawaslu NTB untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu dan meminta kepada Menteri Dalam negeri untuk mencopot penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi karena terindikasi melanggar UU ASN,” tegas Ahmad Subayin.
Sementara itu, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.