Diduga Lakukan Penipuan, Polres Loteng Panggil MN

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan penipuan atau penggelapan yang dilayangkan oleh seorang korban bernama Ira Sukanti. Korban diduga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat ulah seorang pria berinisial MN alias Erwin.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima media, MN diminta memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 11 Januari 2025.

BACA JUGA :  Patroli Rutin Polsek Batukliang Sasar Pasar Tradisional Barabali

Panggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) setelah korban melapor pada 20 November 2024.

BACA JUGA :  Kawasan The Nusa Dua Sukses Jadi Venue Event Dream Machine Festival

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa pelapor dan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor, yaitu Erwin,” ujar Lalu Brata.

Ia menambahkan bahwa perkembangan kasus akan diinformasikan kepada awak media jika nanti naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Tangani Kemiskinan, FRI dan Kemensos RI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesejahteraan

“Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Lalu Brata tidak merinci lebih jauh terkait modus operandi yang diduga digunakan oleh terlapor untuk mengelabui korban. Hal ini dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung. (AD)

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU