NESIANEWS.COM – Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan penipuan atau penggelapan yang dilayangkan oleh seorang korban bernama Ira Sukanti. Korban diduga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat ulah seorang pria berinisial MN alias Erwin.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima media, MN diminta memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Panggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) setelah korban melapor pada 20 November 2024.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa pelapor dan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor, yaitu Erwin,” ujar Lalu Brata.
Ia menambahkan bahwa perkembangan kasus akan diinformasikan kepada awak media jika nanti naik ke tahap penyidikan.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Lalu Brata tidak merinci lebih jauh terkait modus operandi yang diduga digunakan oleh terlapor untuk mengelabui korban. Hal ini dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung. (AD)