Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara Mirah Midadan Fahmid

- Wartawan

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang kedua gugatan yang dilayangkan TGH Lalu Gede Sakti di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam agenda jawaban termohon KPU RI, jawaban pihak terkait dan keterangan Bawaslu, Rabu, 8 Mei 2024.

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH dari Paltonic Law Firm menjelaskan dalam sidang kedua tersebut pihak Bawaslu memberikan jawaban tertulis, mengakui banyak ditemukannya penghapusan cair atau tipe x pada formulir Model C Hasil di 37 TPS yang dilakukan penyandingan.

Selain itu terdapat penambahan suara yang sangat signifikan untuk calon Anggota DPD RI Dapil NTB yang saat ini meraih posisi ke empat, yaitu Mirah Midadan Fahmid.

BACA JUGA :  Hujan Lebat Sekali, Kampung Jawa Praya Banjir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penambahan suara tersebut terjadi di Lombok Barat. Ada sebanyak 12.320 suara yang bertambah.

“Sementara di sisi lain suara TGH Gede Sakti terdapat pengurangan sebanyak 776 suara,” katanya dihubungi.

Pernyataan Bawaslu tertuang dalam Jawaban Bawaslu pada Tabel 13 Halaman 23 dan yang disampaikan juga secara langsung dalam persidangan pemberian keterangan oleh Bawaslu Provinsi NTB.

“Termasuk terkait terhadap syarat pencalonan jelas jika tidak ada publikasi secara jurdil yang dilakukan oleh Termohon sehingga jika saja sejak awal pihak terkait melakukan publikasi mengenai syarat calon yang tidak terdaftar pada DPT Daerah yang bersangkutan, maka tentu Mirah Midadan Fahmid sejak awal dapat dinyatakan diskualifikasi sebagai peserta calon perseorangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Panglima TNI Hadiri Pembukaan Langkawi International Maritim And Aerospace 2023 di Malaysia

“Mengingat prinsip dan hakikat keterwakilan daerah pada pencalonan perseorangan (DPD) untuk wilayah pemilihan NTB telah dilanggar oleh Termohon dengan cara meloloskan pihak terkait sebagai peserta,” katanya menambahkan.

Suhardi mengatakan, berdasarkan hakikat dan prinsip dasar keterwakilan daerah, menjadi alasan bagi hukum dan keadilan untuk mendiskualifikasi Mirah Midadan Fahmid.

BACA JUGA :  TIM PH Fihir Bakal Ajukan Saksi dan Bukti Dalam Gugatan 105 M

“Di samping adanya kecurangan terhadap penggelembungan suara yang dengan tidak adil menguntungkan calon perseorangan tersebut,” katanya.

Untuk agenda sidang dismisal berikutnya akan diinformasikan melalui aplikasi layakan MKRI.

Suhardi berharap putusan MK nantinya dapat memberikan keadilan seadil-adilnya.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon mehon kepada simpatisan Lalu Gede Sakti untuk memanjatkan doa agar dalam proses persidangan mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi RI ini dapat diberikan putusan yang adil dan layak,” ujar dia.

Berita Terkait

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
RS Polri Serahkan 5 Jenazah di Kali Bekasi ke Keluarga
Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024*
Ciptakan Pilkada Aman, Pejabat Utama Polda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas
MASYA ALLAH,DUGAAN MARK UF BELANJA MIC WIRELESS 2023 SETWAN KOTA TANGERANG MENGGERIKAN
BRI Kantor Cabang Pondok Gede Bersama APG Gelar Lomba HUT RI Ke 79
LOGIS Harapkan Kapolda NTB Baru Mampu Jaga Netralitas
Dandim 1620/Loteng Dampingi Pangdam IX/Udayana Kunjungi Ponpes Qamarul Huda Bagu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan

Jumat, 27 September 2024 - 11:27 WIB

RS Polri Serahkan 5 Jenazah di Kali Bekasi ke Keluarga

Jumat, 27 September 2024 - 11:22 WIB

Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024*

Jumat, 27 September 2024 - 11:14 WIB

Ciptakan Pilkada Aman, Pejabat Utama Polda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas

Jumat, 27 September 2024 - 10:05 WIB

MASYA ALLAH,DUGAAN MARK UF BELANJA MIC WIRELESS 2023 SETWAN KOTA TANGERANG MENGGERIKAN

Kamis, 26 September 2024 - 10:46 WIB

BRI Kantor Cabang Pondok Gede Bersama APG Gelar Lomba HUT RI Ke 79

Rabu, 25 September 2024 - 12:42 WIB

LOGIS Harapkan Kapolda NTB Baru Mampu Jaga Netralitas

Selasa, 24 September 2024 - 20:22 WIB

Dandim 1620/Loteng Dampingi Pangdam IX/Udayana Kunjungi Ponpes Qamarul Huda Bagu

BERITA TERBARU