Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara Mirah Midadan Fahmid

- Wartawan

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang kedua gugatan yang dilayangkan TGH Lalu Gede Sakti di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam agenda jawaban termohon KPU RI, jawaban pihak terkait dan keterangan Bawaslu, Rabu, 8 Mei 2024.

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH dari Paltonic Law Firm menjelaskan dalam sidang kedua tersebut pihak Bawaslu memberikan jawaban tertulis, mengakui banyak ditemukannya penghapusan cair atau tipe x pada formulir Model C Hasil di 37 TPS yang dilakukan penyandingan.

Selain itu terdapat penambahan suara yang sangat signifikan untuk calon Anggota DPD RI Dapil NTB yang saat ini meraih posisi ke empat, yaitu Mirah Midadan Fahmid.

BACA JUGA :  Tanah Lapangan Ubung Milik Pemda ? Kades Ubung Geram!!!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penambahan suara tersebut terjadi di Lombok Barat. Ada sebanyak 12.320 suara yang bertambah.

“Sementara di sisi lain suara TGH Gede Sakti terdapat pengurangan sebanyak 776 suara,” katanya dihubungi.

Pernyataan Bawaslu tertuang dalam Jawaban Bawaslu pada Tabel 13 Halaman 23 dan yang disampaikan juga secara langsung dalam persidangan pemberian keterangan oleh Bawaslu Provinsi NTB.

“Termasuk terkait terhadap syarat pencalonan jelas jika tidak ada publikasi secara jurdil yang dilakukan oleh Termohon sehingga jika saja sejak awal pihak terkait melakukan publikasi mengenai syarat calon yang tidak terdaftar pada DPT Daerah yang bersangkutan, maka tentu Mirah Midadan Fahmid sejak awal dapat dinyatakan diskualifikasi sebagai peserta calon perseorangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masa Arus Mudik, Polres Sumbawa Tingkatkan Patroli Ke Sejumlah Obyek Vital

“Mengingat prinsip dan hakikat keterwakilan daerah pada pencalonan perseorangan (DPD) untuk wilayah pemilihan NTB telah dilanggar oleh Termohon dengan cara meloloskan pihak terkait sebagai peserta,” katanya menambahkan.

Suhardi mengatakan, berdasarkan hakikat dan prinsip dasar keterwakilan daerah, menjadi alasan bagi hukum dan keadilan untuk mendiskualifikasi Mirah Midadan Fahmid.

BACA JUGA :  Pathul Bahri Bangga Atas Juara Umum Yang Diraih Khafilah Loteng di MTQ XXX Tingkat Provinsi NTB 2024

“Di samping adanya kecurangan terhadap penggelembungan suara yang dengan tidak adil menguntungkan calon perseorangan tersebut,” katanya.

Untuk agenda sidang dismisal berikutnya akan diinformasikan melalui aplikasi layakan MKRI.

Suhardi berharap putusan MK nantinya dapat memberikan keadilan seadil-adilnya.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon mehon kepada simpatisan Lalu Gede Sakti untuk memanjatkan doa agar dalam proses persidangan mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi RI ini dapat diberikan putusan yang adil dan layak,” ujar dia.

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Loteng Tanam Jagung Serentak Kuartal III
Wisatawan Jatuh di Rinjani, Iqbal Intruksikan Percepatan Evakuasi
Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Keluarga dan Masyarakat Tetap Tenang
Kasta NTB Mendorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT, Bappeda NTB Merespons Cepat
Hearing Bersama DPRD NTB dan Bappeda, KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT Rp 162,9 Miliar
Pegawai RS Mandalika Akhirnya Berani Bicara, Mereka Diduga Tak Diberi Jaspel
Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng
Jangan Tertipu! Ada Akun Palsu Mengatasnamakan Bank NTB Syariah

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 05:46 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Loteng Tanam Jagung Serentak Kuartal III

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:41 WIB

Wisatawan Jatuh di Rinjani, Iqbal Intruksikan Percepatan Evakuasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:41 WIB

Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Keluarga dan Masyarakat Tetap Tenang

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kasta NTB Mendorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT, Bappeda NTB Merespons Cepat

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:37 WIB

Hearing Bersama DPRD NTB dan Bappeda, KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT Rp 162,9 Miliar

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:44 WIB

Pegawai RS Mandalika Akhirnya Berani Bicara, Mereka Diduga Tak Diberi Jaspel

Senin, 2 Juni 2025 - 21:04 WIB

Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:28 WIB

Jangan Tertipu! Ada Akun Palsu Mengatasnamakan Bank NTB Syariah

BERITA TERBARU