Apresiasi Kasta NTB Terhadap Keputusan DPR KLU Terkait PT TCN

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB mengapresiasi keputusan DPRD KLU untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten KLU untuk memutuskan KPBU antara pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung dengan PT TCN dalam kerja sama pengolahan dan penjualan air bersih di gili tramena.

Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara menyebut, bahwa rekomendasi DPRD KLU untuk menghentikan KPBU tersebut adalah langkah tepat untuk mengakhiri polemik tata kelola air bersih di gili tramena yang selama ini selalu menimbulkan banyak persoalan di tengah masyarakat.

“Keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian KPBU tersebut adalah cerminan masih adanya sensitivitas anggota DPRD kLU untuk melihat dan mendengar aspirasi masyarakat KLU yang ingin berdaulat mengatur dan mengelola sumber daya alam yang mereka miliki secara mandiri dan tidak lagi sepenuhnya diatur oleh korporasi tegas yanto anggar,” jelasnya.

BACA JUGA :  ITDC Batalkan Penyelenggaraan Festival Mandalika Seru Malam Tahun Baru 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPBU antara Pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung sejak awal dibuat memang penuh konspirasi kejanggalan dan ketidak patuhan kepada beberapa syarat aturan esensial yang harusnya dipenuhi.

“Pada awal rencana KPBU saja kami mencium aroma ketidak beresan dalam prosesnya terutama ketika pemkab KLU menafikan hasil kajian BPKP perwakilan NTB yang menyebut bahwa KPBU tersebut berpotensi merugikan daerah dan masyarakat namun tetap saja dipaksakan,” katanya.

BACA JUGA :  LSM Kasta NTB Perjuangkan Nasib 700-san Guru TP

Pemberian penguasaan terhadap air yang adalah merupakan kebutuhan dasar masyarakat kepada swasta adalah pembangkangan terhadap UUD 45 pasal 33 ayat 3 dimana bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan MK RI juga melarang pemberian akses yang terlalu dominan kepada pihak swasta untuk mengelola sistem pengelolaan air minum (SPAM) karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli dan kapitalisasi penyediaan air bersih bagi rakyat.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat di Pantai Are Guling, Pelaku Kesal dan Mabuk Hingga Tewaskan Rekannya

*Kami meminta agar Bupati KLU terpilih pada pemilukada tahun 2024 ini untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRD KLU tersebut jika benar mereka mau mewujudkan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam yang ada,” harap Yanto.

Terlebih lagi, jelas dia, PT TCN sebagai mitra usaha Pemkab KLU izin Pemamfaatan Kawasan Ruang Bawah Laut (PKKPRL) mereka sudah dicabut oleh KKP akibat terbukti melakukan perusakan lingkungan di kawasan perairan gili trawangan akibat proses produksi mereka yang tidak ramah lingkungan.

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

BERITA TERBARU

Sumber gambar: IG Prokopimlobar

Peristiwa

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Jul 2026 - 21:58 WIB