Aktivitas Galian C di Keramejati Tuai Polemik: Warga dan Pemdes Suarakan Kekhawatiran

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Operasional tambang Galian C di Desa Keramejati, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

​Sejumlah kekhawatiran mencuat seiring berjalannya aktivitas tambang tersebut. Salah satu isu utama yang disoroti adalah potensi kerusakan infrastruktur jalan yang baru saja dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

​Keresahan warga bermula dari kondisi jalan yang menjadi kotor akibat mobilitas dump truck pengangkut material. Selain dampak jangka pendek, masyarakat juga mencemaskan kerusakan lingkungan jangka panjang yang berisiko merusak ekosistem, serta memicu bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Jokowi Kunjungi Jalan Rusak Virall di Lampung

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Guna mencari solusi, Pemdes Keramejati telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengelola di kantor desa. Pertemuan tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan demi memastikan operasional tambang tidak merugikan kepentingan umum.

​”Salah satu dari 10 poin yang harus dilaksanakan adalah memberikan salinan (copy) berkas perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang mengelola galian C tersebut,” ungkap Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Erwin Efendi, Selasa (30/12/2025).

​Namun, hingga kini pihak perusahaan belum menyerahkan salinan dokumen perizinan yang diklaim telah mereka kantongi.

Erwin menjelaskan bahwa proses pengajuan izin tersebut konon telah dimulai sejak Keramejati masih berstatus bagian dari Desa Pengembur (desa induk).

BACA JUGA :  Petani Tembakau di NTB Menjerit, KASTA NTB Desak Intervensi Pemerintah Daerah

​Hal ini menyebabkan Pemdes Keramejati tidak memiliki arsip rekomendasi atau data terkait izin tersebut. Oleh karena itu, Pemdes merasa perlu memverifikasi legalitas operasional tambang di wilayah administrasi mereka saat ini.

​”Kalau kami memiliki salinan berkas izin yang dimiliki perusahaan itu, enak kami jelaskan ke warga yang terus-terusan bertanya-tanya atas keberadaan galian C ini,” imbuh Kades.

​Selain masalah dokumen, perusahaan diduga melanggar kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional hingga batas waktu yang ditentukan. Faktanya, pengelola kembali beraktivitas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa, yang memicu keraguan warga atas keabsahan izin mereka.

BACA JUGA :  Buktikan Kerugian, Fihir akan Ajukan Sejumlah Dokumen Penting di Sidang Gugatan 105 M

​”Kami berharap pihak perusahaan kooperatif dengan 10 poin yang telah disepakati. Jangan sampai kami dari desa dianggap bersekongkol dengan pihak perusahaan bila kami mendiamkan hal ini,” tandas Kades muda tersebut.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat papan nama perusahaan di lokasi tambang yang mencantumkan CV. IFAN CEMARE sebagai pemegang izin.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penggalian tanah dan tanah liat dengan komoditas tanah uruk di atas lahan seluas 3,3 hektare.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait masalah perizinan dan kesepakatan dengan Pemdes belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi. (RED)

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

BERITA TERBARU