Aktivitas Galian C di Keramejati Tuai Polemik: Warga dan Pemdes Suarakan Kekhawatiran

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Operasional tambang Galian C di Desa Keramejati, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

​Sejumlah kekhawatiran mencuat seiring berjalannya aktivitas tambang tersebut. Salah satu isu utama yang disoroti adalah potensi kerusakan infrastruktur jalan yang baru saja dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

​Keresahan warga bermula dari kondisi jalan yang menjadi kotor akibat mobilitas dump truck pengangkut material. Selain dampak jangka pendek, masyarakat juga mencemaskan kerusakan lingkungan jangka panjang yang berisiko merusak ekosistem, serta memicu bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Bandara Lombok Tambah Rute Penerbangan Internasional Kuala Lumpur-Lombok

​Guna mencari solusi, Pemdes Keramejati telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengelola di kantor desa. Pertemuan tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan demi memastikan operasional tambang tidak merugikan kepentingan umum.

​”Salah satu dari 10 poin yang harus dilaksanakan adalah memberikan salinan (copy) berkas perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang mengelola galian C tersebut,” ungkap Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Erwin Efendi, Selasa (30/12/2025).

​Namun, hingga kini pihak perusahaan belum menyerahkan salinan dokumen perizinan yang diklaim telah mereka kantongi.

Erwin menjelaskan bahwa proses pengajuan izin tersebut konon telah dimulai sejak Keramejati masih berstatus bagian dari Desa Pengembur (desa induk).

BACA JUGA :  Ada Tangan Tak Terlihat di Sengkarut Tambang KSB

​Hal ini menyebabkan Pemdes Keramejati tidak memiliki arsip rekomendasi atau data terkait izin tersebut. Oleh karena itu, Pemdes merasa perlu memverifikasi legalitas operasional tambang di wilayah administrasi mereka saat ini.

​”Kalau kami memiliki salinan berkas izin yang dimiliki perusahaan itu, enak kami jelaskan ke warga yang terus-terusan bertanya-tanya atas keberadaan galian C ini,” imbuh Kades.

​Selain masalah dokumen, perusahaan diduga melanggar kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional hingga batas waktu yang ditentukan. Faktanya, pengelola kembali beraktivitas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa, yang memicu keraguan warga atas keabsahan izin mereka.

BACA JUGA :  Ketua Forum Kadus Desa Kuta Deklarasi Dukung MotoGP Mandalika 2025, Bersatu Jaga Kondusifitas Wilayah

​”Kami berharap pihak perusahaan kooperatif dengan 10 poin yang telah disepakati. Jangan sampai kami dari desa dianggap bersekongkol dengan pihak perusahaan bila kami mendiamkan hal ini,” tandas Kades muda tersebut.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat papan nama perusahaan di lokasi tambang yang mencantumkan CV. IFAN CEMARE sebagai pemegang izin.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penggalian tanah dan tanah liat dengan komoditas tanah uruk di atas lahan seluas 3,3 hektare.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait masalah perizinan dan kesepakatan dengan Pemdes belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi. (RED)

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB