Aksi Pemerasan Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Siap Laporkan NCS dan SMS Finance ke OJK

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aksi pemerasan oleh penagih utang atau Debt Collector (DC) di Kota Mataram semakin marak. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang juga pemilik mobil truk pengangkut terasi.

Sutrisno dihadang oleh beberapa orang DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) karena menunggak pembayaran di SMS Finance selama empat bulan. Truknya dihadang di Jalan Turida. Tak lama setelah itu, para DC yang bertindak layaknya preman tersebut membawa truk tersebut ke kantor PT NCS. Di sana, Sutrisno diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta jika ingin mobilnya tidak ditarik.

BACA JUGA :  Rakerkab Koni Lombok Tengah Resmi Dibuka, Bahas Rencana Strategis 5 Tahun ke Depan

“Saya dimintai uang sebesar Rp15 juta jika tidak ingin mobil ini hilang. Saya bingung dengan maksud mereka,” ujar Sutrisno, (15/3/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena terus dipaksa oleh DC bernama Daniel dan Ivan untuk mencari uang sebesar Rp15 juta, Sutrisno pun kebingungan. Ia akhirnya meminta pengamanan ke Polsek Sandubaya.

Saat di Polsek, Sutrisno dan rekannya mengeluhkan perampasan mobil yang dilakukan oleh DC tersebut. Padahal, ia mengaku selalu berkomunikasi dengan SMS Finance terkait keterlambatan pembayarannya.

BACA JUGA :  Kepolisian Bersama Masyarakat Buka Pemblokiran Jalan Bypass BIL-Mandalika

“Saya selalu berkomunikasi dan tetap membayar. Hanya beberapa bulan terakhir ini saya tidak bisa membayar karena istri saya meninggal,” jelas Sutrisno.

Polsek Sandubaya membenarkan bahwa Sutrisno telah datang untuk melapor. Pihak kepolisian meminta Sutrisno melengkapi administrasi pelaporan dan menyarankannya untuk melapor ke Polres Mataram.

“Iya, benar. Dia mengeluh mobilnya dirampas oleh Debt Collector dan tidak punya uang untuk kembali,” ujar Aipda Suginato, anggota SPKT Polsek Sandubaya.

Sementara itu, terkait dugaan perampasan dan pemerasan oleh DC, Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, yang juga merupakan kuasa hukum Sutrisno, menyatakan bahwa penarikan kendaraan akibat menunggak selama empat bulan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia.

BACA JUGA :  Polri Gelar Awarding Day HUT ke 77 Bahayangkara

Hendra berencana melaporkan perampasan unit yang melanggar Undang-Undang Fidusia ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terkait tindakan pemerasan, Hendra juga berencana melaporkan oknum DC tersebut ke polisi.

“Tidak ada alasan apa pun bagi Debt Collector untuk menarik kendaraan. DC dan SMS Finance telah melanggar undang-undang, dan kami akan mengirim somasi serta melaporkannya ke OJK. Jika diperlukan, kami juga akan melaporkannya ke polisi,” tegas Hendra.

Berita Terkait

‎Kecelakaan di Rambitan Renggut Dua Nyawa, Polisi Lakukan Olah TKP
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Terjadi di Desa Puyung
Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang
PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari
Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri
Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi
Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP
Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:49 WIB

‎Kecelakaan di Rambitan Renggut Dua Nyawa, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 3 November 2026 - 20:22 WIB

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Terjadi di Desa Puyung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:19 WIB

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

BERITA TERBARU