Pemerintah Pusat Refocusing Jatah DAK dan DAU 2025, Pemkab Loteng Terima Pengurangan Dana Rp 59,4 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah memberlakukan refocusing jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

Pengurangan dana ini berdampak langsung pada dana yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menerima pengurangan dana sebesar Rp 59,4 miliar.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.PT., M.SC., M.ENG., pengurangan dana ini merupakan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar Pemerintah Pusat memberlakukan refocusing transfer daerah ke Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 ini,” ungkapnya (4/2/25).

BACA JUGA :  Mahasiswa Unitomo Kenalkan Pembayaran Digital untuk UMKM Temenggungan

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima dana transfer daerah melalui program DAK dan DAU sebesar Rp2.232.850.666.000. Setelah direfocusing, dana transfer Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2025 ini sebesar Rp2.173.433.790.000, dengan penurunan sebesar Rp59,4 miliar.

“Dana transfer pusat yang kita terima kurang dari 2 triliun atau dengan total nominal pengurangan sebesar Rp 59,4 miliar,” jelas Rahman.

Pengurangan penerimaan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp8.454.992.000 berasal dari DAU yang memiliki penggunaan yang telah ditentukan. Sementara itu, pengurangan dari DAK sebesar Rp50.961.884.000.

Adapun penjabaran refocusing DAK adalah sebagai berikut:

– DAK fisik bidang jalan tematik pengembangan food estate sebesar Rp23.296.580.000

BACA JUGA :  Sugiarto Terpilih Menahkodai Partai Hanura 2024-2029

– DAK fisik bidang irigasi tematik pengembangan food estate sebesar Rp5.978.820.000

– DAK fisik bidang pertanian tematik pengembangan food estate sebesar Rp19.686.484.000

– DAK fisik pertanian tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan sebesar Rp2.000.000.000

“Yang terbesar memang refocusing itu berada pada program DAK,” terangnya.

Lanjutnya, dampak dari refocusing ini adalah beberapa kegiatan yang tidak bisa dibiayai pada tahun 2025 ini.

Saat ini, Pemkab Loteng sedang melakukan penyesuaian pergeseran APBD tahun 2025 akibat refocusing transfer Pemerintah Pusat. Meskipun demikian, Pemkab Loteng masih menunggu undangan dari Kemendagri RI dan arahan Presiden RI untuk melakukan pembekalan.

BACA JUGA :  Didampingi Kasta NTB, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Lombok Tengah

“Persiapan pemberlakuan refocusing ini sedang dikerjakan oleh semua OPD,” terangnya.

Refocusing ini telah diberlakukan di semua OPD yang ada. Dalam waktu dekat, refocusing ini akan disosialisasikan ke semua OPD untuk menindak lanjuti refocusing transfer daerah.

“Sudah berlaku refocusing ini, dan OPD akan segera menindak lanjutinya,” paparnya.

Dengan pemberlakuan refocusing transfer daerah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Pemkab Loteng akan mengalami dampak langsung pada kegiatan fisik yang tidak dapat dibiayai pada tahun 2025 ini.

Hal ini berarti beberapa ruas jalan strategis harus ditunda pengerjaannya oleh Pemkab Loteng melalui Dinas PUPR.

(Ahmdderi)

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU