Apresiasi Kasta NTB Terhadap Keputusan DPR KLU Terkait PT TCN

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB mengapresiasi keputusan DPRD KLU untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten KLU untuk memutuskan KPBU antara pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung dengan PT TCN dalam kerja sama pengolahan dan penjualan air bersih di gili tramena.

Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara menyebut, bahwa rekomendasi DPRD KLU untuk menghentikan KPBU tersebut adalah langkah tepat untuk mengakhiri polemik tata kelola air bersih di gili tramena yang selama ini selalu menimbulkan banyak persoalan di tengah masyarakat.

“Keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian KPBU tersebut adalah cerminan masih adanya sensitivitas anggota DPRD kLU untuk melihat dan mendengar aspirasi masyarakat KLU yang ingin berdaulat mengatur dan mengelola sumber daya alam yang mereka miliki secara mandiri dan tidak lagi sepenuhnya diatur oleh korporasi tegas yanto anggar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Janji Bang - Abah Menang, Bangun Bypass Mataram - Labuhan Lombok

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPBU antara Pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung sejak awal dibuat memang penuh konspirasi kejanggalan dan ketidak patuhan kepada beberapa syarat aturan esensial yang harusnya dipenuhi.

“Pada awal rencana KPBU saja kami mencium aroma ketidak beresan dalam prosesnya terutama ketika pemkab KLU menafikan hasil kajian BPKP perwakilan NTB yang menyebut bahwa KPBU tersebut berpotensi merugikan daerah dan masyarakat namun tetap saja dipaksakan,” katanya.

BACA JUGA :  5 Tersangka Ilegal Fishing Diamankan Polda NTB

Pemberian penguasaan terhadap air yang adalah merupakan kebutuhan dasar masyarakat kepada swasta adalah pembangkangan terhadap UUD 45 pasal 33 ayat 3 dimana bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan MK RI juga melarang pemberian akses yang terlalu dominan kepada pihak swasta untuk mengelola sistem pengelolaan air minum (SPAM) karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli dan kapitalisasi penyediaan air bersih bagi rakyat.

BACA JUGA :  Dualisme Kepengurusan ASLI Mandalika, Sahnan Pastikan Telah Terjadi Copy Paste Lembaga

*Kami meminta agar Bupati KLU terpilih pada pemilukada tahun 2024 ini untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRD KLU tersebut jika benar mereka mau mewujudkan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam yang ada,” harap Yanto.

Terlebih lagi, jelas dia, PT TCN sebagai mitra usaha Pemkab KLU izin Pemamfaatan Kawasan Ruang Bawah Laut (PKKPRL) mereka sudah dicabut oleh KKP akibat terbukti melakukan perusakan lingkungan di kawasan perairan gili trawangan akibat proses produksi mereka yang tidak ramah lingkungan.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB