Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – LSM Kasta NTB menyesalkan raibnya mobil truk tangki yang diduga berisi BBM subsidi jenis solar di depan Mapolres Lombok Tengah saat akan dilaporkan, 23 Oktober 2024.

Kasta NTB pada saat itu hendak melaporkan mobil truk tangki BBM setelah kedapatan melakukan bongkar muat di salah satu lokasi Crusher milik seorang pengusaha di wilayah Mujur, Kecamatan Praya Timur.

Sahdi Saputra Tim Investigasi DPP Kasta NTB, mengatakan, Ia menerima pengaduan dari masyarakat terhadap adanya bongkar muat BBM solar subsidi yang diduga untuk kepentingan industri di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Warga BTN Wisma Permata Tagih Janji Developer, Ancam Lapor Polisi Jika Tak Digubris

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditindak lanjuti, Tim Investigasi DPP Kasta NTB benar menemukan dua buah mobil truk tangki dengan warna cat putih biru sedang melakukan aktivitas bongkar muat,” katanya.

Atas temuan tersebut, Tim investigasi Kasta NTB yang dipimpin Sahdi Saputra, memutuskan berkoordinasi dengan Kapolsek Praya timur untuk kemudian meminta agar truk tangki tersebut dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dijadikan barang bukti.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu-lintas Polres Loteng Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2024

Sesampai di Mapolres Lombok Tengah, Lanjut Sahdi, ketika akan membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Tim Investigasi Kasta NTB menemukan mobil tangki yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi tersebut raib dari tempat dimana sebelumnya diparkir (Depan Mapolres Lombok Tengah).

“Hilangnya mobil tangki berisi BBM jenis solar subsidi itu kami anggap sangat aneh dan mengandung potensi kesengajaan untuk diberikan waktu melarikan diri oleh beberapa oknum,” jelas Sahdi Saputra.

BACA JUGA :  SPBU Ini Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

Sahdi juga mengatakan, penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri adalah pelanggaran terhadap UU no. 22 Tahun 2001 pasal 53 sampai dengan pasal 58.

“sehingga seharusnya terhadap semua pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subdisi yang seharusnya dinikmati rakyat untuk kepentingan industri maka harus ditindak tegas, karena merugikan kepentingan masyarakat banyak,” tegas Sahdi.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Lombok Tengah yang dihubungi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB