Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan agama selalu memicu atensi luas dari masyarakat.

Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah sigap dan terukur dalam melaksanakan Tahap II (Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti) dengan inisial MR. pada Senin (14/9/2026) siang.

Proses penyerahan dari penyidik kepada Penuntut Umum (PU) Husnul Raudah, S.H. berlangsung kondusif dan telah secara cermat menerima tanggung jawab yuridis atas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR. yang melakukan kelalaian atau kekerasan yang memicu kebakaran fatal pada 13 Desember 2025 lalu.

BACA JUGA :  LOGIS Nilai Event Motocross Bermanfaat untuk Geliat Pariwisata NTB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini sangat menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, PU bertindak sangat profesional dalam proses Tahap II ini guna menghindari potensi ancaman atau gangguan yang memengaruhi kelancaran perkara hukum” terang R. Iman Pribadi, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah.

BACA JUGA :  TNI Kembali Raih Opini Predikat WTP

Meski dihadapkan pada dakwaan berat terkait hilangnya nyawa orang lain sesuai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHPidana, PU dan institusi Kejaksaan tetap mematuhi kaidah perlindungan anak.

BACA JUGA :  Sekelumit Tentang Partai IPKI, Siapa Saja Tokoh di Dalamnya?

Keputusan PU untuk tidak menahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), melainkan mewajibkannya lapor secara rutin, menjadi bukti nyata proporsionalitas Kejaksaan dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan keadilan bagi para korban.

Sidang kasus ini diproyeksikan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Praya setelah proses administrasi pelimpahan oleh PU selesai.

Berita Terkait

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

BERITA TERBARU