NESIANEWS.COM – Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat dilimpahkan Satuan Resere Kriminal Polres Lombok Tengah ke Kejaksaan Negeri Praya.
“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) khususnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K. saat dikonfirmasi awak media, di Praya, Jumat (19/7).
Kasat Reskrim menuturkan, kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.
Sebelum tahap II, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berhpa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” tutupnya.
































