Dibebaskan di Kasus ITE, Direktur Logis Ajukan Gugatan PMH ke Pimpinan dan Fraksi DPRD NTB

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tim Pembela Rakyat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda selaku tergugat satu ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Dalam gugatan bernomor 001/TPR/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 ini, penggugat yang berkedudukan di Jalan Bung Hatta II Nomor 20, Majeluk Kota Mataram ini, selain Isvie Rupaeda.

Penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

“Dan, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata Koordinator Tim Pembela Rakyat, M. Ikhwan, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA :  Patroli Rutin Polsek Batukliang Sasar Pasar Tradisional Barabali

Menurut Iwan Slank, panggilan karibnya bahwa kliennya, yakni M.Fihiruddin yang semula adalah tersangka yang ditetapkan pada kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), meminta pada Ketua PN Mataram agar mengabulkan gugatan kliennya seluruhnya.

Sebab, penggugat dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial termasuk dalam melakukan kontrol terhadap beragam isu hukum dan sosial yang berkembang di wilayah Hukum Provinsi NTB selama ini.

Selanjutnya, memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 105 miliar pada kliennya.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Bang Iwan.

BACA JUGA :  Kepolisian Bersama Masyarakat Buka Pemblokiran Jalan Bypass BIL-Mandalika

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Gilang Hadi Pratama menambahkan bahwa, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya merupakan hak konstitusional M. Fihirudin untuk mengajukan gugatan ganti kerugian terkait dengan status bebasnya kliennya.

“Hal ini, diatur pula berdasarkan pasal 95 KUHAP junto pasal 1365 KUH Perdata,” ucap dia.

Kasus yang menjerat Fihirudin, lantaran Direktur Lombok Global Institut (Logis) sempat membuat pertanyaan terkait adanya dugaan sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan karena kasus narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Akibat unggahannya di salah satu grup WhatsApp Pojok itu, Fihirudin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPRD NTB.

Di mana, Fihir diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  DPRD Loteng Dengarkan Keresahan Warga Soal Jalan, Sampah, dan Pelayanan PDAM

Selanjutnya, Fihir sempat menjalani masa tahanan selama kurang lebih 67 hari atau dua bulan lebih. Namun Fihir dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 26 Juli 2023, dalam sidang putusan di PN Mataram.

Berikutnya, diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram, beberapa waktu lalu.

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (AD)

Berita Terkait

‎Kecelakaan di Rambitan Renggut Dua Nyawa, Polisi Lakukan Olah TKP
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Terjadi di Desa Puyung
Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang
PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari
Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri
Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi
Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP
Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:49 WIB

‎Kecelakaan di Rambitan Renggut Dua Nyawa, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 3 November 2026 - 20:22 WIB

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Terjadi di Desa Puyung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:19 WIB

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

BERITA TERBARU