Buntut Korupsi DD TA 2019-2022, “RA” Kades Gemel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah menetapkan “RA” Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA  2019-2022. (27/2/2024).

Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan KUHP.

BACA JUGA :  Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Bratha Haryputra,SH,.MH. mengatakan hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka RA atas tindakan pidana korupsi.(DD)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk sekelas Desa di NTB kasus Desa Gemel  termasuk kasus korupsi yang  angkanya cukup tinggi sejauh sepengetahuan tim untuk saat ini,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Penyegaran Kejari Lombok Tengah, Pimpinan Telah Menunjuk Penggawa Baru Pidum

Sementara itu, Jaksa Fungsional  Luh Putu Esty Punyanyari, SH. menjelaskan alasan Kejaksaan Negeri Praya melakukan penahanan terhadap tersangka  RA yakni untuk menghindari kerusakan alat bukti dan sebagainya.

“Saat ini tersangka RA resmi menjadi tahanan Penyidik Kejaksaan Negeri Praya yang mana penyidikan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Praya dan  saat ini tersangka RA dititipkan di Rutan Lombok Barat selama 20 hari kedepan,” katanya.

BACA JUGA :  Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Praya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 969.787.012,.

Tersangka RA saat ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Berita ini 505 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

BERITA TERBARU