NESIANEWS.COM – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasua narkoba di Kampung Bahari. Hal itu, disampaikan pada jumpa pers di Lobby Lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 9/5/2023) yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan,S.I.K,S.H,M.Hum.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, kasus itu teeungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kampung Bahari A 5 Gang III.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan survei lapangan dan benar menemukan banyak penyalahgunaan narkotika di antara rel kereta api (Kampung Bahari),sehingga dilakukan penindakan dengan satuan gabungan (Satreskrim,Sat Samapta dan Polsek Tanjung Priok)” terang Kombes Pol Gidion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang berhasil dimankan, antara lain, sabu dengan total bruto 25,32 gram dalam 42 plastik klip, 2 sajam jenis celurit. Dan dari test urine 3 orang positif diamankan dengan inisial RR, PR, AS. Sementara, tersangka ada satu orang.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun” tutup Kombes Pol Gidion