Laka Lantas Di Jalan Umum Bypass Desa Tanak Awu, Kepolisian Lakukan Olah TKP

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Lalu-Lintas Polres Lombok Tengah laksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara) kecelakaan lalu-lintas di jalan umum Bypass Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut hari Sabtu (24/12) Pukul 21.25 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasat Lantas IPTU Rachman STrk., SIK, mengatakan memang benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum Bypass tepatnya di dusun Tampok Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut.

BACA JUGA :  Laka Lantas Di Jalan umum Desa Aik Darek, Sat Lantas Polres Loteng Laksanakan Olah TKP

Kejadian lakalantas tersebut antara kendaraan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor Polisi DR 1841 AR dengan kendaraan Roda 2 unit yaitu sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DR 2155 UJ dan Sepeda Motor Honda Supra X125 dengan nomor Polisi DR 3970 BP.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Masa Arus Mudik, Polres Sumbawa Tingkatkan Patroli Ke Sejumlah Obyek Vital

Adapun kejadian tersebut pada saat itu anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah unit laka lantas menerima laporan dari anggota Polsek bahwa telah terjadi laka lantas. Kemudian setelah anggota tiba di TKP sudah mendapatkan mobil Susuki Ertiga berada di ruas jalan posisi tergelincir.

Untuk kejadian tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Satlantas Polres Loteng.

BACA JUGA :  Dibawah Kepemimpinan DR.Erman, KAI Fokus Pembinaan Advokat

Dalam rangka pengumpulan bukti bukti dan pengambilan keterangan saksi saksi.

Atas kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan sudah diserahkan ke keluarganya.

Untuk korban yang luka- luka sudah dilakukan perawatan medis ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya.

Untuk Barang bukti dan pengemudi Suzuki Ertiga sudah diamankan di Satlantas Polres Lombok Tengah,tutup Kasat lantas.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB