Bea Cukai Kediri lakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada semester satu tahun 2023.

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kediri lakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada semester satu tahun 2023. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kejaksaan Negeri Nganjuk, pada Kamis (07/12).

“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 496 bal dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin.

BACA JUGA :  Polres Loteng Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Syaiful mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua perkara tindak pidana khusus yaitu satu perkara dengan nomor putusan 71 tahun 2023 dengan jumlah 371 bal batang rokok ilegal. Sementara perkara yang kedua dengan nomor putusan 372 tahun 2023 dengan jumlah 125 bal rokok ilegal.

BACA JUGA :  ITDC Nusantara Utilitas Cetak Sejarah Perusahaan Pertama Berizin Resmi Pengolahan Air Laut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seremonial pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Nganjuk antara lain Polres Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, DPRD Nganjuk, dan Dinas Kesehatan Nganjuk.

BACA JUGA :  DPRD Loteng Dengarkan Keresahan Warga Soal Jalan, Sampah, dan Pelayanan PDAM

“Kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti bahwa Bea Cukai Kediri bersama aparat penegak hukum lainya bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri,” pungkas Syaiful.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU