Petani di Lombok, Hati-hati Bawa Golok ke Kebun, Nanti Jadi TSK 

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Diduga hanya gara-gara bawa golok ke kebun, 2 orang petani warga Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah, ditetapkan jadi tersangka atau TSK.

Warga tersebut, dua orang petani bersaudara bernama Muhaibul Habibi dan Ahmad Syahrul Wahyudi yang pada Jumat 13 Oktober 2023 diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang berada di kebun.

“Betul, saat berada ditanahnya di atas bukit yang sangat jauh dari jalan raya,  didatangi oleh Kapolres dan seluruh jajaranya. Mereka (datang) karena melihat dari jauh ada spanduk masyarakat yang menuntut ITDC membayar lahannya,”tutur Setia Dharma SH, Selasa 17 Oktober 2023, selaku kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA :  Cegah Kriminalitas Ramadhan Menjelang Lebaran, Polres Loteng Rutin Lakukan Patroli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian saat itu, kemudian mencopot paksa spanduk dan membawa kedua orang klienya tersebut ke Mapolres Lombok Tengah, serta spanduk dan golok yang merupakan peralatan mereka saat berkebun.

Satu hari kemudian, tepatnya tanggal 14 Oktober 2023, Mapolres setempat mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S TAP/C8/x/RES.1.24/2023/Reskrim yang menetapkan Muhaibul Habibi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Pihak Polres juga langsung melakukan penanahanan.

BACA JUGA :  Kejari Lombok Tengah Berikan Pendampingan Hukum Terkait Aturan Pungutan di Desa Kuta Mandalika

“Bagaimana bisa pemasangan spanduk berujung kejahatan terhadap keamanan nasional? Dan siapa yang tidak punya golok saat pergi ke kebunnya?” tandas Setia Dharma.

“Hanya butuh 1 hari seseorang di Lombok ini bisa langsung jadi tersangka dengan tuduhan yang sangat “berat” sekali,”imbuh Setia Dharma.

Pihaknya tegas Setia Dharma,  akan melaporkan hal ini ke Kompolnas dan Irwasum, juga akan melakuka praperadilan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan

Kapolres Lombok Tengah, AKBP.  Iwan Hidayat dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA menjelaskan, kalau kasus itu tidak ditangani oleh pihaknya, namun ditangani oleh Ditreskrimum Mapolda NTB.

“Krimum Polda (NTB) yang nangani Bro (Brother),”kata Kapolres singkat.

Saat ditegaskan, apakah penahanan hingga penetapan tersangka juga dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTB, hingga saat ini Kapolres belum memberi jawaban.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 22 September 2026 - 07:08 WIB

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB