Kejari Lombok Tengah Berikan Pendampingan Hukum Terkait Aturan Pungutan di Desa Kuta Mandalika

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah mitigasi strategis untuk mengamankan tata kelola pemerintahan desa di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika.

Langkah konkret pencegahan masalah hukum ini diwujudkan lewat penyelenggaraan Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang secara khusus mengkaji kewenangan Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dalam menyelenggarakan tata kelola pungutan desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendampingan hukum ini berjalan tegak lurus berdasarkan petunjuk dan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai petunjuk pimpinan, Ibu Kajari telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun untuk merespons cepat permohonan pendampingan dari Pemerintah Desa Kuta. Arahan pimpinan sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital ekonomi seperti kawasan Kuta ini memiliki landasan yuridis yang kuat, objektif, dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” kata Alfa Dera di Lombok Tengah, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA :  Kartu KSB Maju Resmi Dilaunching, Semua Kepala Keluarga Miliki Rekening di Bank NTB Syariah

Alfa Dera memaparkan, kegiatan ekspose yang diselenggarakan di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tersebut, dipimpin dan dipaparkan secara langsung oleh Kajari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Dalam forum strategis ini, Kajari membedah secara detail hasil kajian hukum komprehensif yang telah disusun oleh tim JPN Kejari Lombok Tengah.

Agenda penyelarasan pandangan hukum tingkat provinsi ini turut dibahas bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta jajaran JPN Kejati NTB. Turut hadir mengawal pemaparan dari tingkat daerah, yakni Kasi Datun Kejari Lombok Tengah Rika Ekayanti bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.

BACA JUGA :  Penyerahan Bantuan CBT Oleh Nanang Samodra Kepada MTs Nidaul Islam Al-Ma'rif Desa Tumpak Kecamatan Pujut

Lebih lanjut, Alfa Dera meneruskan pesan tegas Kajari mengenai pentingnya optimalisasi instrumen hukum yang dimiliki oleh Bidang Datun sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan (preventif) dan mitigasi risiko pembangunan daerah. Ekspose ini, lanjutnya, merupakan wujud kepatuhan pada instruksi pimpinan agar produk hukum yang dihasilkan JPN selaras dengan pandangan institusi di tingkat atas, sehingga terjamin akuntabilitasnya.

“Berdasarkan penegasan pimpinan, melalui fasilitas Legal Opinion dari Bidang Datun ini, institusi Kejaksaan berupaya meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Niat baik Pemerintah Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) lewat pungutan harus dikawal ketat oleh instrumen perdata. Hal ini semata-mata agar sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan menghindarkan aparatur desa dari perbuatan melawan hukum atau polemik pungutan liar di kawasan wisata,” urai Dera mewakili Kajari.

BACA JUGA :  Sekitar 7000 Orang dari 140 Organ Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

Melalui pendampingan hukum yang paripurna dari JPN ini, Kejari Lombok Tengah berharap aturan main tata kelola pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, transparan, dan terstruktur. Kebijakan yang berkepastian hukum ini pada akhirnya diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di kawasan etalase dunia, Mandalika. (REL/red)

Berita Terkait

HPN Bekasi Raya 2026 kehadiran Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi jadi Simbol Penghormatan kepada Pers
Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN
Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan
Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal
ITDC Raih Predikat Role Model Pengelolaan Pariwisata Hijau dari Tirbun Bali
Pemkab Loteng, PDAM dan ITDC Perkuat Komitmen dalam Pemanfaatan SPAM Mandalika
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Gerakan Pangan Murah Pemkab Lombok Tengah Diserbu Warga
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:19 WIB

HPN Bekasi Raya 2026 kehadiran Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi jadi Simbol Penghormatan kepada Pers

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:49 WIB

Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:35 WIB

ITDC Raih Predikat Role Model Pengelolaan Pariwisata Hijau dari Tirbun Bali

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:54 WIB

Pemkab Loteng, PDAM dan ITDC Perkuat Komitmen dalam Pemanfaatan SPAM Mandalika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:42 WIB

ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:25 WIB

Gerakan Pangan Murah Pemkab Lombok Tengah Diserbu Warga

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB