Kejari Lombok Tengah Berikan Pendampingan Hukum Terkait Aturan Pungutan di Desa Kuta Mandalika

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah mitigasi strategis untuk mengamankan tata kelola pemerintahan desa di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika.

Langkah konkret pencegahan masalah hukum ini diwujudkan lewat penyelenggaraan Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang secara khusus mengkaji kewenangan Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dalam menyelenggarakan tata kelola pungutan desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendampingan hukum ini berjalan tegak lurus berdasarkan petunjuk dan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai petunjuk pimpinan, Ibu Kajari telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun untuk merespons cepat permohonan pendampingan dari Pemerintah Desa Kuta. Arahan pimpinan sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital ekonomi seperti kawasan Kuta ini memiliki landasan yuridis yang kuat, objektif, dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” kata Alfa Dera di Lombok Tengah, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA :  PDAM di Loteng Gelar Pelatihan Untuk Warga Lingkar Mata Air

Alfa Dera memaparkan, kegiatan ekspose yang diselenggarakan di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tersebut, dipimpin dan dipaparkan secara langsung oleh Kajari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Dalam forum strategis ini, Kajari membedah secara detail hasil kajian hukum komprehensif yang telah disusun oleh tim JPN Kejari Lombok Tengah.

Agenda penyelarasan pandangan hukum tingkat provinsi ini turut dibahas bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta jajaran JPN Kejati NTB. Turut hadir mengawal pemaparan dari tingkat daerah, yakni Kasi Datun Kejari Lombok Tengah Rika Ekayanti bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.

BACA JUGA :  Ketua DPRD NTB Kembali Tak Hadiri di Sidang Kedua 105 M

Lebih lanjut, Alfa Dera meneruskan pesan tegas Kajari mengenai pentingnya optimalisasi instrumen hukum yang dimiliki oleh Bidang Datun sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan (preventif) dan mitigasi risiko pembangunan daerah. Ekspose ini, lanjutnya, merupakan wujud kepatuhan pada instruksi pimpinan agar produk hukum yang dihasilkan JPN selaras dengan pandangan institusi di tingkat atas, sehingga terjamin akuntabilitasnya.

“Berdasarkan penegasan pimpinan, melalui fasilitas Legal Opinion dari Bidang Datun ini, institusi Kejaksaan berupaya meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Niat baik Pemerintah Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) lewat pungutan harus dikawal ketat oleh instrumen perdata. Hal ini semata-mata agar sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan menghindarkan aparatur desa dari perbuatan melawan hukum atau polemik pungutan liar di kawasan wisata,” urai Dera mewakili Kajari.

BACA JUGA :  Polres Loteng Gunakan Metal Detector Amankan Pleno KPU Kabupaten Lombok Tengah

Melalui pendampingan hukum yang paripurna dari JPN ini, Kejari Lombok Tengah berharap aturan main tata kelola pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, transparan, dan terstruktur. Kebijakan yang berkepastian hukum ini pada akhirnya diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di kawasan etalase dunia, Mandalika. (REL/red)

Berita Terkait

Rakerda PWI Lombok Tengah, Wadah Penetapan Program Organisasi
Pemprov NTB dan Pers Memiliki Peran Bersama Memakmurkan dan Menduniakan NTB
Kisah Amaq Rasip: Menantang Lahan Kering Segala Anyar dengan Wangi Kopi Arabika
Penyegaran Kejari Lombok Tengah, Pimpinan Telah Menunjuk Penggawa Baru Pidum
Wabup Lombok Tengah Dorong Kemandirian Pangan Keluarga Melalui Gerakan Pangan Murah
Wajah Baru RS Mutiara Sukma: Gubernur NTB Resmikan Gedung Rehabilitasi Napza dan Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Rumah Sakit
Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Kembangkan Mandalika
Gubernur NTB Dorong PembenahanBandara Internasional Lombok Airport, Mandalika Dipacu Jadi Destinasi Sportainment Kelas Dunia
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:26 WIB

Rakerda PWI Lombok Tengah, Wadah Penetapan Program Organisasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:16 WIB

Pemprov NTB dan Pers Memiliki Peran Bersama Memakmurkan dan Menduniakan NTB

Senin, 13 April 2026 - 09:24 WIB

Kisah Amaq Rasip: Menantang Lahan Kering Segala Anyar dengan Wangi Kopi Arabika

Kamis, 9 April 2026 - 20:11 WIB

Kejari Lombok Tengah Berikan Pendampingan Hukum Terkait Aturan Pungutan di Desa Kuta Mandalika

Rabu, 8 April 2026 - 12:27 WIB

Penyegaran Kejari Lombok Tengah, Pimpinan Telah Menunjuk Penggawa Baru Pidum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:55 WIB

Wabup Lombok Tengah Dorong Kemandirian Pangan Keluarga Melalui Gerakan Pangan Murah

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:32 WIB

Wajah Baru RS Mutiara Sukma: Gubernur NTB Resmikan Gedung Rehabilitasi Napza dan Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Rumah Sakit

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:21 WIB

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Kembangkan Mandalika

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB