Kejari Lombok Tengah Berikan Pendampingan Hukum Terkait Aturan Pungutan di Desa Kuta Mandalika

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah mitigasi strategis untuk mengamankan tata kelola pemerintahan desa di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika.

Langkah konkret pencegahan masalah hukum ini diwujudkan lewat penyelenggaraan Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang secara khusus mengkaji kewenangan Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dalam menyelenggarakan tata kelola pungutan desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendampingan hukum ini berjalan tegak lurus berdasarkan petunjuk dan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Desa Selebung Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional lewat Film "Jaga Desa"

“Sesuai petunjuk pimpinan, Ibu Kajari telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun untuk merespons cepat permohonan pendampingan dari Pemerintah Desa Kuta. Arahan pimpinan sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital ekonomi seperti kawasan Kuta ini memiliki landasan yuridis yang kuat, objektif, dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” kata Alfa Dera di Lombok Tengah, Kamis (9/4/2026).

Alfa Dera memaparkan, kegiatan ekspose yang diselenggarakan di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tersebut, dipimpin dan dipaparkan secara langsung oleh Kajari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Dalam forum strategis ini, Kajari membedah secara detail hasil kajian hukum komprehensif yang telah disusun oleh tim JPN Kejari Lombok Tengah.

Agenda penyelarasan pandangan hukum tingkat provinsi ini turut dibahas bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta jajaran JPN Kejati NTB. Turut hadir mengawal pemaparan dari tingkat daerah, yakni Kasi Datun Kejari Lombok Tengah Rika Ekayanti bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.

BACA JUGA :  Mandalika International Festival 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Sport, Budaya, dan Gagasan Pariwisata Kelas Dunia

Lebih lanjut, Alfa Dera meneruskan pesan tegas Kajari mengenai pentingnya optimalisasi instrumen hukum yang dimiliki oleh Bidang Datun sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan (preventif) dan mitigasi risiko pembangunan daerah. Ekspose ini, lanjutnya, merupakan wujud kepatuhan pada instruksi pimpinan agar produk hukum yang dihasilkan JPN selaras dengan pandangan institusi di tingkat atas, sehingga terjamin akuntabilitasnya.

“Berdasarkan penegasan pimpinan, melalui fasilitas Legal Opinion dari Bidang Datun ini, institusi Kejaksaan berupaya meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Niat baik Pemerintah Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) lewat pungutan harus dikawal ketat oleh instrumen perdata. Hal ini semata-mata agar sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan menghindarkan aparatur desa dari perbuatan melawan hukum atau polemik pungutan liar di kawasan wisata,” urai Dera mewakili Kajari.

BACA JUGA :  ITDC Raih Dua Penghargaan BEMA 2026 atas Strategi Destination Marketing dan Digital Engagement

Melalui pendampingan hukum yang paripurna dari JPN ini, Kejari Lombok Tengah berharap aturan main tata kelola pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, transparan, dan terstruktur. Kebijakan yang berkepastian hukum ini pada akhirnya diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di kawasan etalase dunia, Mandalika. (REL/red)

Berita Terkait

Liga Sinova 2026, Gagasan Baru untuk Kemajuan Lombok Tengah
ITDC Kembali Raih Bali Tourism Awards 2026, The Nusa Dua Diakui atas Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat
Lalu Ratmaji antar Desa Semparu Raih Juara 1 Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi NTB 2026
Desa Bilebante Raih Juara 1 Penjaringan Desa Berprestasi Tingkat Provinsi NTB 2026
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Pathul Bahri Melenggang Ke Pusat, Menlu RI Sugiono Tunjuk Jadi Wabendum PB IPSI
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persadha Nusantara Resmi Dilantik
Duta Lingkungan NTB Gencarkan Gerakan Hijau, Pelajar SMAN 1 Pringgarata Diajak Beraksi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:40 WIB

Liga Sinova 2026, Gagasan Baru untuk Kemajuan Lombok Tengah

Rabu, 16 September 2026 - 07:10 WIB

ITDC Kembali Raih Bali Tourism Awards 2026, The Nusa Dua Diakui atas Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 19:34 WIB

Lalu Ratmaji antar Desa Semparu Raih Juara 1 Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi NTB 2026

Senin, 14 September 2026 - 08:00 WIB

Desa Bilebante Raih Juara 1 Penjaringan Desa Berprestasi Tingkat Provinsi NTB 2026

Jumat, 11 September 2026 - 10:28 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Selasa, 8 September 2026 - 05:54 WIB

Pathul Bahri Melenggang Ke Pusat, Menlu RI Sugiono Tunjuk Jadi Wabendum PB IPSI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persadha Nusantara Resmi Dilantik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Duta Lingkungan NTB Gencarkan Gerakan Hijau, Pelajar SMAN 1 Pringgarata Diajak Beraksi

BERITA TERBARU