NESIANEWS.COM – Sebuah video CCTV yang merekam dugaan aksi premanisme dan pengeroyokan di area parkir Alfamart Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (31/10/2026). Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik yang beredar, korban berinisial MEH (31), warga Dusun Bundue, Desa Jago, Kecamatan Praya, terlihat baru saja tiba di area parkir minimarket untuk berbelanja sepulang bekerja.
Secara tiba-tiba, ia diserang oleh sejumlah orang tak dikenal dari arah belakang dan samping hingga tersungkur ke lantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekaman tersebut, para pelaku tampak menginjak dan memukul korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya di lantai parkiran.
Beruntung, sejumlah pengunjung lain yang berada di lokasi segera bertindak cepat menghalau para pelaku dan memberikan pertolongan kepada korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, MEH mengaku mengalami luka fisik dan psikologis.
“Akibat kejadian ini, saya merasa trauma dan mengalami luka lebam serta gores di wajah,” kata MEH kepada wartawan, Minggu (1/11/2026), usai melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolresta Lombok Tengah.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah menjalani visum untuk melengkapi laporan medis atas luka-luka akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda tersebut.
“Saya berharap, para pelaku bisa segera ditangkap agar kejadian serupa tidak dialami oleh orang lain,” tandas MEH.
Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Barata Kusnadi, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolresta Lombok Tengah.
“Tim dari Reskrim telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti termasuk rekaman CCTV di TKP,” jelas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pelaku terancam Pasal 466 UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
































