NESIANEWS.COM – Keabsahan dokumen pertanahan dan kejelasan administrasi kembali menjadi sorotan. Institusi yang memegang kewenangan dalam urusan pertanahan didesak untuk tidak tinggal diam ketika muncul keraguan atau dugaan ketidaksesuaian berkas dengan fakta di lapangan.
Keterbukaan riwayat administrasi,terutama buku tanah dan warkah dinilai menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan oleh praktisi pertanahan, Junaedin A. Ptnh., S.H., C.Med., atau yang akrab disapa Djoenet. Sosok yang pernah berkarier di lingkungan pertanahan ini menilai bahwa setiap lembar sertipikat mengandung hak, riwayat penguasaan, serta proses administrasi hukum yang wajib dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Djoenet, klarifikasi resmi secara administratif sangat krusial agar dugaan ketidaksesuaian dokumen tidak berlarut-larut hingga memicu polemik hukum yang lebih rumit.
“Jika sebuah sertipikat atau dokumen pertanahan dipersoalkan keabsahannya, maka harus ada penjelasan berdasarkan data dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari kepastian sendiri,” ujarnya saat dihubungi melalui Via WA pada Kamis, 24/9/2026
Djoenet menekankan bahwa transparansi riwayat pertanahan menjadi sangat krusial apabila berkas tersebut telah masuk ke dalam ranah persidangan di pengadilan. Kejelasan asal-usul dokumen, pencatatan resmi dalam buku tanah, hingga prosedur penerbitannya sangat menentukan posisi hukum para pihak yang bersengketa.
Ia menyebutkan, jika sebuah dokumen terbukti bukan merupakan produk administrasi yang sah, instansi berwenang wajib menyampaikan penjelasan resmi melalui mekanisme yang berlaku. Begitu pula sebaliknya, jika dokumen tersebut sah, maka seluruh dasar hukum dan alur administrasinya harus dipaparkan secara rasional dan terbuka.
“Jangan biarkan persoalan administrasi menjadi ruang bagi spekulasi. Kalau benar, katakan benar berdasarkan dokumen. Kalau tidak benar, nyatakan tidak benar berdasarkan data. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan diam,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap masalah administrasi berpotensi memperluas dampak sengketa. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan taat prosedur.
Guna menuntut kejelasan tersebut, Djoenet menyatakan siap menempuh jalur resmi. Langkah yang disiapkan meliputi pengajuan klarifikasi tertulis kepada instansi terkait, hingga pelaporan ke lembaga pengawasan pelayanan publik maupun proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Langkah ini, kata Djoenet, bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya menjaga agar tata kelola administrasi pertanahan berjalan sebagaimana mestinya. Buku tanah dan warkah pertanahan sejatinya merupakan instrumen pembuktian dan bagian dari pelayanan publik yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Dulu saya berada di dalam sistem dan memahami pentingnya menjaga warkah serta kepastian administrasi. Hari ini, ketika berada di luar sistem, saya tetap memiliki kepentingan yang sama: memastikan hukum dan administrasi pertanahan berjalan untuk memberikan kepastian kepada pihak yang memang memiliki hak,” katanya.
Djoenet berharap penyelesaian sengketa tanah tidak lagi diwarnai dengan sikap saling diam. Setiap dugaan atau kejanggalan harus diuji secara terbuka melalui verifikasi dokumen dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Tanah menyangkut hak masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan, yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan dan kepastian. Bukan membiarkan persoalan semakin kabur,” pungkasnya.
































